Wako Sawahlunto Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang LKPJ 2021

Sawahlunto, KabarDaerah.com – Pelaksanaan rapat paripurna DPRD dalam rangka Nota Pengantar Walikota Atas Ranperda mengenai Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 dilakukan di ruang rapat  DPRD Kota Sawahlunto, Rabu (22/06/22).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sawahlunto., Eka Wahyu, SE. Sesuai ketentuan pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggung jawaban APBD kepada DPRD.

Dalam laporannya, sesuai dengan ketentuan yang ada juga dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Serta Ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam (6) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Untuk memenuhi ketentuan, Wali Kota (Wako) Sawahlunto telah menyampaikan secara tertulis Ranperda dan Raperwako tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD dengan Surat nomor 900/276/DPPKAD/AKT/SWL-2022 pada tanggal 13 juni 2022.

Wako Sawahlunto., Deri Asta, SH dalam rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto menyampaikan, bahwa dengan telah berakhirnya pelaksanaan APBD tahun 2021 pada tanggal 31 Desember 2021 dan sesuai dengan amanat undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dengan telah bergantinya tahun anggaran 2020 pada 31 Desember 2021, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  kepada DPRD setelah dilakukan pemeriksaan keuangan oleh BPK RI.

Sementara itu, laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK perwakilan Provinsi Sumatera Barat, melalui pemeriksaan intern yang dilakukan pada 2 Februari sampai 23 Februari 2022, dan pemeriksaan lanjutannya selama 30 hari.

Kita ketahui, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD tahun 2021 oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, BPK RI  memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2021. Dan perolehan dengan hasil WTP ini, merupakan untuk ke 7 kalinya diterima Kota Sawahlunto.

Hasil di atas diperoleh, berkat kerjasama semua stage holder Pemko Sawahlunto dan dukungan penuh dari DPRD Kota Sawahlunto.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto mengucapkan terima kasih kepada semua unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Sawahlunto yang telah mendukung dan memberikan masukan dengan semangat kinerja secara positif sehingga diperolehnya WTP secara berturut-turut.

Lebih lanjut, Deri Asta menyatakan, kedepannya, dukungan tersebut hendaknya dapat kita pertahankan dan tingkatkan.

“Begitupun dukungan semua pihak tetap diperlukan, terkait dengan penataan  ketatausahaan keuangan daerah, agar Pemerintah Kota Sawahlunto pada tahun berikutnya tetap dapat dan mampu mempertahankan WTP,” ungkap Deri Asta mengakhiri. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *