DPRD  

DPRD Kota Padang Gelar Paripurna, Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Darat Menjadi Perda Disetujui

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Padang tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di ruang sidang Gedung Bundar Sawahan, Jumat (1/7).

Di sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang menyampaikan pendapat akhir yang disampaikan melalui juru bicaranya. Fraksi Persatuan Berkarya NasDem disampaikan Zalmadi, Fraksi Golkar-PDIP disampaikan Wismar Panjaitan, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Elly Thrisyanti, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Mukhlis, Fraksi PKS oleh Jakfar dan Fraksi PAN disampaikan Irawati Meuraksa.

Dalam kesempatan ini setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Padang perihal Penyelenggaraan Transportasi Darat akhirnya resmi disahkan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, yaitu Perda No.9 Tahun 2022.

 

Pengesahan itu, ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan naskah Perda terkait oleh Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua Arnedi Yarmen serta Ilham Maulana. Hal ini terlihat dari pantauan semangatnews.

Menurut Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat akan mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan transportasi di Kota Padang.

Setuju, Ranperda ini telah disahkan menjadi Perda No.9 Tahun 2022,” katanya.

Ia mengharapkan Pemko Padang memperhatikan sarana-prasarana transportasi darat di Kota Padang mulai dari perencanaan, pelaksanaan angkutan orang maupun barang, pengujian dan peremajaan kendaraan juga perizinan serta sumber daya manusia (SDM), pembinaan, pengawasan pendanaan.

Semuanya adalah demi hak warga Kota Padang di sektor transportasi darat dapat terpenuhi secara sempurna,” ujarnya.

Sekda Kota Padang Andree Algamar mewakili Wali Kota Padang mengaku menyambut baik atas penetapan Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tersebut. Perda ini menurutnya sangat penting khususnya untuk lebih memajukan sektor tranportasi di Kota Padang ke depan.

 

Kita mengharapkan hadirnya Perda ini bisa mewujudkan sistem transportasi darat di Kota Padang yang handal sesuai dengan kewenangan Pemko Padang.

“Semoga dalam pelaksanaannya nanti dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi Sehingga masyarakat akan menikmati transportasi massal yang layak dan mudah dijangkau di kota yang kita cintai ini,” sambungnya.

 

Lebih lanjut ia membeberkan bahwa penyelenggaraan transportasi bagi warga Kota Padang memang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi kehidupan perekonomian dan pembangunan.

“Perlunya kerangka hukum berupa Perda ini untuk mengatasi jika ada persoalan hukum di bidang transportasi dan juga sistem transportasi harus ditata serta disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang. Ini semua demi melayani masyarakat Kota Padang dengan menghadirkan transportasi umum yang aman, nyaman, tepat waktu dan bersih,” pungkasnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *