ASN Daerah Dilarang Masuk Pengurus KONI, Pramuka, Karang Taruna

Ditulis Oleh  :  Labai Korok Piaman

 

Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 16/2022 bahwa jam kerja Aparat Sipil Negara (ASN) itu 37,5 jam perminggu, berarti kewajibannya masuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Sumatera Barat pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB untuk hari Senin-Kamis dan 07.30 -16.30 WIB di hari Jum’at.

Sesuai aturan bukti ASN masuk kantor, mereka harus ambil absen elektronik pagi saat masuk, siang dan sore akan pulang. Dalam aturannya, selama jam kantor mereka harus ada kecuali ASN yang makan hanya sekedar ambil absen lalu pergi keluyuran entah kemana.

Begitu ketatnya aturan ASN masuk dan keluar kantor, ditambah sangsi yang jelas dan ketat. Pertanyaan, kapan ASN akan ada waktu untuk mengurus organisasi KONI, Pramuka, Karang Taruna dan lainnya?.

Sekarang ASN di Sumatera Barat banyak ASN yang jadi pengurus organiasi yang dijelaskan diatas, apalagi ketuanya itu Kepala Daerah seperti Bupati, Walikota dan Wakil Gubernur. Sehingga ASN berbondong-bondong masuk dalam daftar organisasi tersebut.

Sedangkan ketuanya yang tidak paham dengan aturan, etika, budaya akhirnya merasa nyaman ASN masuk dalam organisasi tersebut tampa ada kajian-kajian, tampa ada melihat aturan-aturan dari kepala daerah atau pejabat-pejabat pendahulunya.

Penulis ambil contoh bahwa KONI Sumbar, pada era Agus Suardi jadi Ketua KONI diambil kebijakan bahwa pengurus wajib absen datang kekantor KONI pagi jam 7.30 WIB dan pulang jam 16.00 WIB dari kantor KONI Sumbar.

Begitu juga dengan Plt Ketua KONI Sumbar., Hamdanus mempertegas aturan wajib masuk kantor KONI Sumbar tersebut dikaitkan dengan bantuan dana transportasi bagi pengurus. Bagi pengurus Koni yang tidak datang sebanyak target harian, maka dana transportasinya dipotong dan diberhentikan jadi pengurus KONI Sumbar.

Contoh, KONI Sumbar diatas sangat memberikan manfaat dalam kinerja KONI. Sehingga pengurus dipastikan hadir, profesionalitas bisa ditingkatkan karena jam masuk itu diatur. Akibat dari itu tidak ada ASN yang jadi pengurus KONI Sumbar.

Begitu juga seharusnya lembaga-lembaga, organisasi lain yang ada seperti Pramuka, Karang Taruna dan lainnya, agar ada profesional disana maka ASN wajib fokus dengan kerjanya melayani masyarakat dan digaji oleh masyarakat.

Profesional ASN tersebut harus dijaga, dan ditanamkan dalam diri semua orang sebagai ASN. Jangan seperti kasus PAW KONI Sumbar yang sekarang banyak masukan ASN dan ada pejabat daerah yang masuk Tanpa minta izin sama Gubernurnya.

 

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *