Dinas PUPR Bahas Konsultasi Publik RTRW 2022-2024

SIJUNJUNG, KABARDAERAH.COM- Wakil Bupati Sijunjung, H. Iraddatillah, S.Pt, membuka secara resmi Konsultasi Publik II Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sijunjung tahun 2022 – 2024 di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat pada Senin 20 Juni 2022.

Acara yang digelar Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung itu juga dihadiri Kepala Dinas Bina Marga, Cita Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung diwakili Aprizal, PB, Kapolres Sijunjung diwakili Kabag Ren, Kompol Novrial, SE, dan Dandim 0310/SSD diwakli Kapt. Inf Hermansyah,

Konsultasi Publik ini juga hadir Ketua LKAAM dan Bundo Kanduang Kabupaten Sijunjung, Asisten II, Muhadiris, Kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Akademisi, Asosiasi profesi, BUMN/BUMD, Camat, Walinagari dan Ketua Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Kabupaten Sijunjung beserta anggota serta dihadiri Kepala OPD Kabupaten/Kota Tetangga.

Wakil Bupati Iraddatillah pada kesempatan itu menyampaikan ucapan selamat datang di Kabupaten Sijunjung kepada Kepala Dinas Bina Marga, Cita Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat/yang mewakili, Kepala OPD Kabupaten/Kota Tetangga atau yang mewakili, dan Direktur PT. KAI Divisi Regional II Sumatera Barat yang telah  berkesempatan hadir dalam rangka Konsultasi Publik II Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sijunjung 2022-2042.

“Harapan kita tentunya dengan terlaksananya kegiatan ini maka peran serta masyarakat dan stakeholder terkait terakomodasi dalam proses penyusunan revisi RTRW ini serta selesai pula satu tahapan proses untuk melangkah ke tahapan selanjutnya yang berujung pada lahirnya Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Sijunjung tahun 2022-2042,” harap Wabup

Sebagaimana di ketahui lanjut Wabup, RTRW adalah hasil perencaan tata ruang yang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Dalam proses mewujudkan tujuan rencana tata ruang terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang antara lain  adanya perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal.

Dinamika internal/ dinamika pembangunan di daerah adalah segala hal yang berkaitan dengan perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, perkembangan teknologi, penemuan sumberdaya alam, perubahan perilaku sosial dan ekonomi mempengaruhi kinerja rencana tata ruang sehingga rencana tata ruang perlu direvisi.

Yang sangat berpengaruh sekali pada tata cara penyusunan Rencana Tata Ruang adalah pada tahun 2021 terjadi beberapa perubahan peraturan perundang-undangan diantaranya terbit Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja.

Dari sini lahir Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, dan Peraturan menteri ATR/BPN nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

“Agar setiap Rencana Tata Ruang yang dihasilkan itu bisa diakses oleh setiap masyarakat dengan mudah melaui aplikasi yang disebut One Single Submission (OSS) terutama bagi yang ingin mengurus perizinan, maka Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota,”ujar Wabup

Plt Kepala Dinas PUPR Sijunjung, Syahriwan, ST, pada kesempatan itu menyampaikan dan melaporkan beberapa hal terkait Pelaksanaan RTRW Kabupaten Sijunjung Tahun 2022-2042, Anggaran Kegiatan Penyusunan RTRW, dan Undangan Pelaksanaan Kegiatan hari ini.

“Kegiatan Konsultasi Publik kali ini merupakan suatu hal yang wajib dilaksanakan dalam penyusunan RTRW Kabupaten. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota,dan Rencana Detail Tata Ruang, bahwa kegiatan konsultasi publik ini merupakan salah satu mekanisme/ cara yang bersifat dialogis/komunikasi dua arah dalam perumusan konsepsi RTRW Kabupaten,” ujarnya. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *