DPMTSP Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

SIJUNJUNG, KABARDAERAH.COM- Wakil Bupati Sijunjung, H. Iraddatillah S.Pt membuka secara resmi Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi pelaku usaha se Kabupaten Sijunjung yang dilaksanakan di Hotel Bukit Gadang Muaro Sijunjung, Selasa (17/5).

Dalam sambutannya Wabup Iraddatillah menyebutkan, salah satu prioritas pemerintah daerah hari ini adalah meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) daerah dengan mengintervensi 3 sektor utama yaitu pendidikan, kesehatan dan perekonomian masyarakat.

“Kegiatan yang kita laksanakan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan perkembangan ekonomi masyarakat kita, khususnya pelaku UMKM,” harapnya.

Wabup menyampaikan bahwa kemudahan dalam perizinan berusaha juga sejalan dengan terbitnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja beserta peraturan pelaksanaannya oleh pemerintah pusat. Kedepan tentu akan terbuka peluang munculnya pelaku usaha baru di Kabupaten Sijunjung

“Kita berharap potensi potensi yang ada di daerah kita dapat kita manfaatkan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat kita sesuai dengan keterampilan dan kemampuan yang dimilikinya,” harap Iraddatillah.

Salah satu manfaat dari UU Cipta Kerja ini lanjut Wabup Radi adalah kemudahan perizinan berusaha di daerah dan kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi UMKM.

“Dengan adanya kemudahan perizinan berusaha ini, kami berharap para pelaku usaha termasuk koperasi koperasi dan UMKM di Kabupaten Sijunjung dapat mengurus izin usahanya dengan mudah,” harap Wabup Iraddatillah.

Wabup Iraddatillah menambahkan bahwa untuk membantu pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan dalan permodalan usaha dan peningkatan realisasi investasi, termasuk mendapatkan kemudahan berusaha di daerah, maka pemerintah daerah melalui DPMPTSP memfasilitasi pelaku usaha untuk dapat berkolaborasi dengan pihak perbankan, baik Bank Syariah maupun Bank Konfensional yang ada seperti yang kita laksanakan hari ini.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Jaheri, M.Si dalam laporannya yang disampaikan Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Ramli, SE menyebutkan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan capaian realisasi penanaman modal di Daerah dan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang undangan. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *