Dua Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Padang di Jalan Kampung Nias Dalam

Padang, KabarDaerah.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang menginap disalah satu hotel melati yang berada di Jalan Kampung Nias Dalam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Rabu (13/07/22) dini hari.

Diketahui kedua pasang tersebut masing-masing berinisial HFF (21), HZM (20). Sedang pria tersebut berinisial B (37), VI (23).

Berawal dari laporan masyarakat di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, terkait dugaan adanya pasangan bukan suami istri kerap menginap di lokasi.

Menyikapi laporan masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan sekira pukul 00.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan ke sejumlah kamar, petugas menemukan adanya pasangan laki-laki dan perempuan sedang berduaan didalam kamar. Disaat petugas menanyakan surat nikah, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen pernikahan yang diminta oleh petugas.

Selanjutnya, pasangan tersebut terpaksa diamankan petugas ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka, Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.

“Mereka tidak dapat memperlihatkan bukti surat nikahannya kepada petugas, tentu ini diduga mereka pasangan yang ilegal, mereka untuk semantara kita amankan dulu untuk diproses lebih lanjut,” ucap Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang., Mursalim.

Dijelaskan Mursalim, terkait hal ini, Satpol PP Padang akan melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua mereka.

“Kita panggil pihak orang tuanya agar mengetahui apa yang dilakukan anak-anaknya di luar rumah. Kita berharap kepada para orang tua agar bisa mengawasi anak-anaknya untuk kedepannya, sehingga tidak terjerumus ke hal-hal yang merusak masa depan mereka nantinya,” tutur Mursalim.

Selain itu, Mursalim tegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik hotel dan penginapan yang masih menerima tamu tanpa status suami istri, karena telah menyalahi aturan yang berlaku. (Robbie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *