Enam Pemandu Lagu Diamankan Satpol PP Padang di Tempat Hiburan Malam yang Diduga Langgar Perda

Padang, KabarDaerah.com – Enam orang perempuan pemandu lagu kembali diamankan oleh petugas penegak Perda Pemko Padang di kawasan Pondok, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu dini hari (17/07/22).

Mereka terpaksa dibawa petugas karena masih dilokasi tempat karaokean meski sudah larut dini hari.

Sesuai aturan Cafe dan Karaokean yang berizin hanya diperbolehkan beraktifitas hingga pukul 02.00 WIB. Namun pada pengawasan pada Minggu dini hari sejumlah tempat karaokean ini telah melewati jam tayang.

“Enam orang perempuan tidak memiliki tanda pengenal selain itu mereka berada di Cafe yang melewati jam operasional,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Padang., Mursalim.

Mereka yang terjaring ini dilakukan proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sipemilik tempat usaha juga diberikan surat peringatan dan pemanggilan oleh petugas. Seperti pemilik tempat usaha Cafe Damarus, Cafe Denai & Resto dan Queen Night Karaoke.

Lebih lanjut, Kasat Pol PP Padang mengatakan, bahwa perlu Satpol PP lakukan pengawasan terkait jam operasional sehingga upaya menjaga ketertiban ditengah-tengah masyarakat dapat dilakukan.

“Pengawasan kepada ketertiban perlu dilakukan sehingga ketentraman masyarakat dapat tercipta,” terang Mursalim sambil mengakhiri. (Robbie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *