Koni Sumbar Bermasalah, Porprov Bisa Batal, Anggaran Untuk Progul

Ditulis Oleh  :  Labai Korok

 

Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Barat (Porprov Sumbar) ke-XVI akan dilaksanakan di Kota Padang Panjang dan Kota Padang pada bulan Juni 2023 mendatang akan batal dengan kondisi KONI Sumbar hari ini bermasalah.

Sehingga Pemerintah Kota Padang dan Padang Panjang bisa mengalokasikan anggaran untuk program unggulanya yang sampai hari ini belum mencapai target seperti Kota Padang dan daerah lainnya. Sangat diuntungkan sebenarnya jika KONI Sumbar ini dalam kondisi bermasalah.

Penulis terangkan kekacawan KONI Sumbar ini terjadi dikarenakan Ketua KONI Sumbar., Roni Pahlawan terpilih hasil Musproplub bulan Juni tidak mematuhi aturan AD/AR, Aturan Organisasi dan Surat Keputusan Gubernur Sumbar yang masih berlaku dan belum dicabut.

Ternyata masalah KONI Sumbar ini telah diadukan ke KONI PUSAT pada senin yang lalu dengan membawa bukti-bukti dan kosederan aturan yang membuat keberadaan KONI Sumbar sekarang tidak sah melaksakan aktivitas dan kegiatan.

Apalagi membahas hal-hal besar seperti persiapan pelaksanan pekan olahraga propinsi dan kesiapan olah raga nasional lainnya. Jika kedepan prestasi olah raga Sumbar tidak ada maka perlu dimaklumi karena KONI Sumbar yang kacau ini.

Dari catatan Penulis ada beberapa kesalahan yang telah terjadi diantaranya adalah keberadaan Roni Pahlawan sebagai bakal Calon Ketua Umum dinilai cacat hukum, karena mengambil formulir pendaftaran di luar jadwal yang sudah ditetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon dan atau Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat. Mestinya ambil formulir di hari kerja, yang bersangkutan mengambil di hari libur.

Berikutnya adalah konsideran “Memperhatikan” pada SK KONI Pusat yang mengukuhkan Roni Pahlawan sebagai Ketua Umum dan susunan PAW Pengurus KONI Sumbar periode 2021-2025, yang berbunyi Laporan hasil Musyorprovlub KONI Sumatera Barat dan Surat Ketua Umum terpilih KONI Sumatera Barat No. 546/K-SB/KU/VII/2022, tanggal 02 Juli 2022, perihal Mohon penerbitan SK Pengurus KONI Sumatera Barat masa bakti 2021-2022 dinilai cacat hukum.

Alasan cacat hukum karena Plt Ketua Umum KONI Sumbar belum pernah membuat laporan hasil Musyorprovlub kepada Ketua Umum KONI Pusat. Selanjutnya Ketua Umum terpilih belum punya hak menggunakan kop surat, nomor surat dan stempel resmi KONI Sumbar, karena belum dilantik dan serah terima jabatan dengan Plt Ketua Umum.

Sebelumnya perlu diketahui ada surat KONI Pusat yang ditandatangani oleh Wakil Sekjen yang diberi kuasa oleh Sekjen atas nama Ketua Umum KONI Pusat, yang isinya menyatakan, bahwa Musyorprovlub hanya memilih Ketua Umum definitif, dengan selesainya Musyorprovlub dan terpilihnya Ketua Umum.

Setelah itu Plt Ketua Umum melaporkan kepada Ketua Umum KONI Pusat untuk dikukuhkan dengan SK penetapan, dan dengan selesaikan Musyorprovlub, Plt Ketua Umum kembali statusnya sebagai pengurus dengan jabatan Wakil Ketua Umum beserta pengurus lainnya sesuai SK KONI Pusat Nomor 65 Tahun 2021, dan Plt Ketua Umum wajib pertanggungjawaban penggunaan keuangan selama melaksanakan tugas.

Itu uraian tentang keberadaan KONI Sumbar hari ini dikatakan kacau dan berpotensi tidak bisa menyelenggarakan perelatan besar Porprov tahun 2023 tersebut yang perlu legitimasi pengurus sah dan ketua sah yang tidak cacat prosedur.

Penulis sengaja mengakar tulisan ini dengan tujuan agar kepala daerah yang hari ini bertanggung jawab untuk kesuksesan persiapan itu adalah dinas pemuda dan olah raga diharapkan sesegranya mengambil tindakan agar status Roni Pahlawan dan pengurus disesuaikan dengan AD/ART yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *