Santunan Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Diberikan Kepada Warga Sawahlunto

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, pada Selasa (5/7) memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta dari kategori tenaga keagamaan di Kota Sawahlunto, yang preminya dibayarkan oleh Pemko bersama BAZNas Sawahlunto.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar menyerahkan santunan tersebut kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Idris yang ahli warisnya menerima santunan JKM sebesar Rp 42 juta di Sawahlunto.

“Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemko Sawahlunto bersama dengan BAZNas dalam program memberikan perlindungan kerja kepada tenaga keagamaan. Sehingga sekarang sebagai peserta, almarhum berhak mendapatkan JKM, yang hari ini diberikan kepada ahli warisnya,” ungkap Maulana.

Walikota (Wako) Sawahlunto,  Deri Asta SH yang menghadiri  langsung penyerahan santunan tersebut menyatakan bahwa  Pemko berkomitmen, dalam  memberikan perhatian dan keberpihakan kepada tenaga keagamaan di Kota Sawahlunto melalui berbagai program dan  kebijakan.

“Almarhum ini semasa hidupnya adalah penyelenggara jenazah, dan termasuk dalam kriteria tenaga keagamaan yang dibantu oleh Pemko Sawahlunto  bersama BAZNas untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan JKM kepada ahli waris almarhum, tentunya dapat meringankan beban dalam memenuhi kebutuhan, biaya sekolah anak atau pun modal usaha,” ujar Wako Deri Asta sedikit dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, Ketua BAZNAs Kota Sawahlunto Edrizon Effendi menjelaskan bahwa tenaga keagamaan di Sawahlunto yang dibayarkan oleh BAZNas premi BPJS Ketenagakerjaannya,  berjumlah 603 orang.

Untuk besaran biaya Premi yang dibayarkan pada setiap bulannya sebesar  Rp13.500/orang/bulan, dengan total  pembayaran untuk 603 orang tenaga keagamaan itu selama setiap tahunnya mencapai Rp 97 juta lebih.

“Tenaga keagamaan yang kita masukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini adalah guru TPQ/TPSQ/MDA, imam dan muadzin masjid, gharim masjid dan mushalla, penyelenggara jenazah dan guru tahfidz,” ujar Edrizon mengakhiri. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *