Rekomendasi DPRD Padang Pariaman, Operasional PT CAS Dihentikan Sementara

PARIAMAN — Komisi II dan Komisi III DPRD Padang Pariaman melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Wali Nagari Sungai Buluh Barat, Kecamatan Batang Anai dan tokoh masyarakat setempat di gedung DPRD setempat, Rabu (24/8).

RDP yang melibatkan instansi terkait seperti Dinas PUPR, Lingkungan Hidup, DPMPTP dan Dinas Peternakan itu, lantaran menyikapi laporan masyarakat terkait dampak lingkungan dan operasional yang ditimbulkan oleh PT Ciongmas Adi Satwa (CAS).

Rapat yang dipimpin Hamardian dan Rosman tersebut sepakat merekomendasikan agar operasional PT CAS dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan.

Hal itu dilakukan, akibat PT CAS tidak memenuhi kewajiban berdasarkan kesepakatan yang sudah dibuat bersama dengan DPMPTP saat peralihan operasional dari PT Japfa ke PT CAS tahun 2018 lalu.

Menurut Hamardian dari hasil rapat yang digelar, diketahui PT CAS seharusnya membuat laporan bulanan, triwulan dan semester ke dinas terkait sesuai kesepakatan. Namun perihal tersebut tidak dilakukan.

“Sehingga merujuk kesepakatan itu, kita merekomendasikan PT CAS Agar menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu sampai batas waktu tidak ditentukan,” terangnya usai RDP.

Selain itu persoalan PT CAS, izin operasional PT CAS pasca peralihan dari PT Japfa diduga cacat hukum. Akibat tidak ditemukannya izin atau keterangan dari wali nagari setempat dan Camat Batang Anai yang menyetujui operasional PT CAS.

“Itu semua laporan yang diterima dari masyarakat. Di luar semua itu ditemukan juga masalah dampak lingkungan, seperti masalah aroma bau, limbah dan lalat,” jelas politisi asal Batang Anai itu.

Sementara itu tokoh masyarakat Korong Kali Air dan Kali Air Timur, Nagari Sungai Buluh Timur, Agusrial menerangkan, operasional PT CAS telah menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat.

Katanya, sejak mula peralihan operasional 2018 lalu dari PT Japfa ke PT CAS sudah ditentang oleh masyarakat.

“Masyarakat menolak adanya peralihan operasional waktu itu dari PT Japfa memproduksi daging dan telor ayam ke PT CAS yang memproduksi penggemukkan ayam. Karna pertama jarak antara kandang ayam dengan lingkungan warga sudah menyalahi prosedur. Itu jaraknya hanya 1 meter dari lingkungan masyarakat,” tukuk Agusrial.

Yang membahayakan itu adalah, lanjut Agusrial, selain bau yang ditimbulkan akibat jarak kandang dengan lingkungan masyarakat yang begitu dekat, juga persoalan limbah yang mengendap.

“Belum lagi soal limbah produksi yang mengendap, karena itu daerah rendah di Sungai Buluh. Sehingga terjadi pencemaran lingkungan yang perlu dikaji ulang,” ungkapnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *