Berkedok Infak, MTsN 10 Tanah Datar Pungut Uang Dari Siswa

Tanah Datar, KabarDaerah.com – Meskipun secara aturan pemerintah sudah melarang sekolah maupun Madrasah dari semua jenjang pendidikan untuk menarik sumbangan dari peserta didik, namun ada saja yang masih melakukan aksi pungutan tersebut.

Kejadian itu terjadi di MTsN 10 Tanah Datar dengan berkedok infak, siswa dibebankan membayar uang komite sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk kelas VII hingga kelas IX.

Hal ini diceritakan oleh salah seorang Wali Murid yang enggan disebutkan namanya dengan alasan keamanan anaknya kepada media KabarDaerah.com, Jum’at (02/09/22) jika ia harus bersusah payah mencari tambahan uang komite sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di MTsN 10 Tanah Datar.

Alasannya, biaya tersebut diperuntukan untuk pembangunan pagar Mushallah dan pembelian 5 (lima) unit komputer penunjang proses belajar dan mengajar di MTsN 10 Tanah Datar.

“Kalau kami menyebutnya, ini bukan infak atau sumbangan, namun pungutan berkedok infak yang dibebankan kepada seluruh siswa. Hal itu disampaikan oleh komite sekolah saat rapat bersama wali murid pada minggu lalu,” ungkap pria berusia 47 tahun ini.

Dan hal ini katanya, tidak mungkin tidak diketahui oleh pihak sekolah dan seperti yang ia ketahui jika sumbangan ataupun pungutan di satuan pendidikan saat ini sudah dilarang karena termasuk dalam jenis pungutan liar.

“Hal ini sangat kami sayangkan, sekolah yang sudah banyak mengukir preatasi dirusak oleh kegiatan seperti ini. Dan kami berniat melaporkan hal ini kepada pihak berwajib,” tambahnya.

Jika hal ini diperuntukan untuk pembangunan katanya, bukan ditentukan jumlahnya. Dan bahkan pihak sekolah dan komite memberi keringanan pembayaran dicicil sebanyak Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai bulan Desember yang wajib dilunasi oleh peserta didik dari kelas VII sampai kelas IX.

“Bisa dibayangkan, berapa jumlah yang dipungut dari siswa jika satu orang dibebankan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk lebih kurang 240 orang anak. Ini sudah sangat membebankan dan bukan suatu kewajaran lagi,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiah Negeri 10 Tanah Datar., Rika Maria saat dikonfirmasikan media KabarDaerah.com, Sabtu (03/09/22) melalui selularnya berkilah jika hal ini dikatakan pungutan atau sumbangan. Namun adalah infak untuk kegiatan Madrasah yang belum dianggarkan.

Kilah Rika, jika untuk kutipan uang komite yang dibebankan kepada peserta didik sepengetahuannya tidak ada.

“Yang ada infak, yang dikumpulkan sukarela untuk mendukung program Madrasah yang dananya tidak dianggarkan disekolah. Jadi sifatnya sukarela,” sebut Rika Maria.

Ia juga beralasan, jika orang tua yang tidak mampu maka boleh tidak berinfaq dan pihaknya akan mencarikan alternatif lain untuk bantuan kepada murid yang orang tuanya tidak mampu.

“Kalau Infak yang dirapatkan Komite dengan orang tua, saya menyampaikan saran kepada Komite untuk tidak menjadi beban bagi orang tua,” tambahnya.

Menangapi permasalahan ini, Ketua DPD Pekat IB Tanah Datar., Bonar Surya menyesali masih adanya pungutan berkedok infaq di Tanah Datar.

Dan hal ini kata Bonar, dapat merusak citra pendidikan Madrasah yang dikenal sangat kental dengan norma agama.

“Pada intinya komite atau sekolah tidak dilarang mengalang bantuan dana, namun tidak membebankan Wali Murid. Apalagi sekolah negeri yang sudah mendapatkan bantuan BOS. Komite atau sekolah memiliki cara lain, bukan harus melalui siswa. Bisa melalui alumni sekolah, pokok pikiran anggota dewan bahkan sumbangan yang tidak ditentukan besarannya,” kata Bonar.

Ia menjelaskan, jika ada total ada 47 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah. Praktik tersebut meliputi berbagai aspek, baik yang berhubungan dengan kegiatan belajar dan mengajar, ekstrakurikuler, pengadaan dan pembangunan sarana/prasarana, bahkan saat pendaftaran masuk sekolah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jika dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid.

Untuk detail batasan serta larangan bagi komite sekolah sebagaimana diatur dalam pasal pasal 12 dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di
Sekolah;

b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;

c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;

d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;

e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;

f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite
Sekolah;

g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;

h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau

i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

“Kami sarankan, masyarakat yang mengetahui, termasuk media. Silahkan lapor ke satuan saber pungli, atau bisa melalui Ombusdman RI, pasti akan diproses sesuai regulasi,” tegas Bonar yang juga menjabat Ketua KWRI Tanah Datar ini.

Laporan : Aldoris (Bung Doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *