BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan JKM untuk Guru Mengaji


Sawahlunto, KabarDaerah.com – BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Jamhur, peserta dari tenaga keagamaan, seorang guru mengaji di Desa Silungkang Oso, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Selasa (27/09/22).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok., Maulana Anshari Siregar  menyerahkan santunan JKM tesebut kepada keluarga/ahli waris dari Jamhur, sebesar Rp 42 juta.

“Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto bersama dengan Baznas Kota Sawahlunto dalam program memberikan perlindungan kerja kepada tenaga keagamaan di Kota Sawahlunto. Sebagai peserta, almarhum berhak menerima  santunan JKM,” ungkap Maulana dalam sambutannya.

Kita ketahui, almarhum Jamhur, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaaan terhitung sejak bulan Maret 2022. Alm Jamhur meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2022 lalu.

Wali Kota Sawahlunto., Deri Asta, SH yang turut mengikuti langsung penyerahan santunan ini mengatakan bahwa, Pemko Sawahlunto terus berkomitmen dalam memberikan perhatian dan keberpihakan kepada tenaga keagamaan melalui berbagai kebijakan dan program nyata.

“Almarhum ini semasa hidupnya adalah guru mengaji, dimana yang bersangkutan termasuk ke dalam kriteria tenaga keagamaan yang dibantu oleh Pemko bersama Baznas Kota Sawahlunto dalam kepesertaannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan JKM kepada ahli waris almarhum ini, hendaknya dapat meringankan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Seperti, biaya sekolah anak atau pun untuk modal usaha,” ujar Deri Asta, SH.

Sementra itu, Ketua Baznas Kota Sawahlunto., Edrizon Effendi menjelaskan, bahwa tenaga keagamaan di Kota Sawahlunto, preminya dibayarkan oleh BAZNas untuk  BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah total sebanyak 603 orang.

Biaya premi yang dibayarkan, sejumlah Rp13.500/orang/bulan dengan total pembayaran untuk 603 orang tenaga keagamaan itu selama setiap tahunnya sebesar Rp 97 juta lebih.

“Tenaga keagamaan yang kita masukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini adalah guru TPQ/TPSQ/MDA, imam dan muadzin masjid, gharim masjid dan mushalla, penyelenggara jenazah dan guru tahfidz,” ujar Edrizon mengakhiri  penjelasannya. (Fdm)

 

Editor  :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *