Diduga Rugikan Negara, Mantan Dirut dan Kepala Teknik PDAM Tirta Langkisau Ditahan Kejari Pessel

Pessel, KabarDaerah.com – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel) resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni tersangka berinisial GY mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Langkisau dan tersangka berinisial R Kepala Teknik.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dugaan Korupsi tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 secara resmi menahan mantan Dirut PDAM Tirta Langkisau dan Kepala Teknik tersebut pada hari Kamis (29/09/22)

Penahanan dilakukan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (29/09/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kajari Pessel)., Raymud Hasdianto Sihotang, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus)., Muhasnan Mardis, SH, MH dan Ketua Tim., Teddy Arlan, SH, MH berserta Kasi Intel., Dody Sutrisno, SH, MH menyampaikan, bahwa penahanan kedua tersangka dari hasil penyelidikan Tim Tindak Pidsus Kejari Pessel, didapatkan kerugian negara sebesar Rp.835.181.563,- (delapan ratus tiga puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah).

Setelah didapat bukti-bukti yang telah ditentukan dan kini kedua tersangka GY dan R ditahan di rutan Kelas II B Painan.

Kajari Pessel., Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH melalui Kasi Intel., Dody Sustrisno, SH didampingi Kasi Pidsus., Muhasnan Mardis, SH, MH dan Teddy Arlan, SH, MH membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua tersangka atas nama GY dan R.

Penetapan tersangka GY mantan Direktur PDAM Tirta Langkisau 2019 – 2020 dan R Kepala Teknik PDAM Tirta Langkisau 2109 – 2021, hasil pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari Pessel adanya dugaan kerugian negara dana pengelolaan PDAM Tirta Langkisau tahun anggaran 2019 – 2020.

“Hasil dari penyidikan didapatkan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara Rp.835.181.563,- (delapan ratus tiga puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah),” ungkap Muhasnan.

Kedua tersangka tersebut, lanjut Muhasnan, disangkakan pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 JO Pasal 18 Undang Undang RI Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUH Pidana.

Dimana sumber dari anggaran kerugian negara berasal dari pendapatan hasil PDAM Tirta Langkisau (BUMD), berasal rekening anggaran air langganan, pemasangan baru, pembayaran denda pemutusan dari modal pusat dan daerah  tidak menetap

“Maka dari itu,  Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas II Painan,” tutup Muhasnan.

 

Reporter  :  Efrizal

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *