Ganas! Oknum pejabat BPN Pessel Terekam CCTV Diduga Bawa Cewek PSK ke Mess

Pessel, KabarDaerah.com – Beredar sebuah tayangan CCTV yang memperlihatkan adanya satu unit mobil pada suasana malam hari dan tidak lama berselang terlihat geliat tiga orang keluar dari mobil tersebut, dua diantaranya berjenis kelamin pria serta satu lainnya wanita dengan rambut sebahu.

Dikutip dari media lokal setempat Canangnews.com, gerak-gerik salah seorang dari pria pada tayangan itu mencurigakan, karena ia mencoba menutupi pergerakan wanita itu dari sorotan CCTV dengan cara meregangkan badannya, lantas ketiganya secara bergantian memasuki sebuah gedung.

Setelah tim redaksi melakukan penelusuran, hasilnya pun cukup mencengangkan, karena gedung yang mereka masuki diduga kuat merupakan mess Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan.

Sementara itu, mobil yang digunakan juga diduga kuat merupakan mobil Dinas Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya yang lebih memprihatikan lagi, kedua pria didalam tayangan CCTV itu disebut-sebut sebagai pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan dan wanitanya adalah seorang yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK).

Dari pengamatan keseluruhan pada tayangan CCTV itu tidak terlihat lagi geliat lainnya sampai tayangan tersebut berakhir dan aktivitas ini diduga melibatkan oknum pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, karena adanya keberanian pelaku menggunakan aset kantor seperti mobil dinas dan mess, meski mereka sadar bahwa kegiatan itu diawasi dan direkam kamera CCTV.

Terkait kejadian itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan., Almarjan dikonfirmasi pada Jum’at (23/09/22) mengaku telah memberi sanksi tegas terhadap dua oknum pegawainya itu.

“Satu kami beri surat teguran dan satunya lagi kami berhentikan,” kata Almarjan kepada wartawan.

Sementara itu, lanjut Almarjan, terhadap dua pegawai yang diduga telah menyebarkan video rekaman CCTV dimaksud, juga telah diberhentikan.

“Satu orang kami berhentikan setelah beberapa hari rekaman CCTV beredar dan satunya lagi kami berhentikan beberapa waktu lalu setelah sebelumnya kami beri teguran,” ucap Almarjan.

Pejabat BPN Pessel Tidak Transparan

Untuk kebenaran informasi tersebut, media ini kembali berupaya mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Pesisir Selatan yang beralamat di Jalan Sago, Salido, Kecamatan IV Jurai dengan maksud untuk mengkonfirmasi terkait adanya pemberitaan yang dimaksud.

Sebelumnya, media ini telah menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan., Almarjan melalui pesan WhatsApp dan minta izin untuk bertemu.

Namun, Almarjan mengatakan, saat itu posisinya sedang tidak berada di kantor, karena sedang ada duka di kampung.

“Besok saja di kantor sama kawan-kawan pejabat di kantor, karena ambo ado duka di kampuang (saya sedang ada duka di kampung). Sama Hafiz dan Ikhwan,” tulis Almarjan melalui pesan WhatsApp yang diterima awak media, Senin (26/09/22).

Selanjutnya, pada Selasa (27/09/22) dua orang jurnalis mendatangi Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan dengan maksud untuk mengkonfirmasi terkait pemberitaan yang beredar tersebut. Hal itu pun disampaikan kepada salah satu security yang saat itu sedang berjaga di kantor setempat.

“Izin, Bang. Mau bertemu dengan Pak Hafiz atau Ikhwan. Ada hal yang mau dikonfirmasi. Kami disuruh kepala kantor (BPN) menghadap beliau. Kami dari media,” ujar Ronal salah satu jurnalis Minangkabaunews.com.

Selanjutnya, security itu terlihat masuk ke dalam salah satu ruangan pejabat setempat untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan wartawan. Tak lama berselang, security pun keluar dan menyampaikan pesan jika mau ke dalam handphone harus ditinggal ditempat penitipan barang, tidak boleh dibawa kedalam.

Kami mau konfirmasi, Bang. Kami ini wartawan. Masa handphone ditinggal. Bagaimana kami mau wawancara?, ucap Ronal menjelaskan.

Namun, security itu tetap bersikukuh jika mau masuk ke dalam handphone harus ditinggal diluar karena itu sudah sesuai prosedur. Security pun menyebut, jika sudah diizinkan bawa handphone ke dalam, barulah nanti diambilkan.

“Ya, sudahlah, Bang. Tidak mungkin juga kami tidak bawa handphone ke dalam. Sementara kami mau konfirmasi dan wawancara, tentu harus pakai handphone,” kata Ronal sembari berlalu meninggalkan kantor BPN tersebut.

UU Pers : pasal 18 sebut orang yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

Reporter  :  Efrizal

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *