Gawat! Diduga Oknum Polisi di Pessel Selewengkan BBM Subsidi, Ini Penyebabnya

Pessel, KabarDaerah.com – Oknum Polisi berpangkat Iptu berinisial BHM yang bertugas di Polsek Lengayang, Resor Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat diduga terlibat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Hal itu terungkap dari keterangan salah seorang masyarakat saat dia mendatangi kantor Mapolsek setempat.

Benar, ada penumpukan minyak solar sekitar 20 jeriken kapasitas 32 liter di rumah dinas Kapolsek Lengayang,” ujar sumber kepada Wartawan yang namanya tidak mau dituliskan, Minggu (18/09/22).

Menurutnya, minyak subsidi jenis solar tersebut diduga diperuntukkan untuk alat berat excavator yang sedang melaksanakan pekerjaan pemeliharaan berkala break water atau seewall dan bangunan pengaman pantai lainnya di Kambang, Kecamatan Lengayang.

“Ya, pekerjaan proyek tersebut sudah berjalan sekitar 3 atau 4 bulan ini. Diketahui oknum polisi ini mengambil minyak solar kepada Depi selaku penanggungjawab di SPBU Ujung Air,  Kecamatan Lengayang,” ucapnya lagi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolres Pesisir Selatan., AKBP Novianto Taryono saat dikonfirmasi menjawab singkat pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp pribadinya.

“Siap om. Silahkan. Semoga informasinya benar dan jadi bahan intropeksi untuk kami,” tulis Kapolres.

Untuk konfirmasi lebih lanjut, media ini telah berupaya menghubungi yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini diterbitkan oknum polisi tersebut tidak mengangkat telpon, dan WhatsApp pun tidak dibalas.

Beberapa bulan terakhir, Polisi telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka terkait kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM). Tak tanggung-tanggung, penyidik menjerat mereka dengan pasal dan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri., Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk para penimbun BBM nantinya bakal dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dalam proses penyidikan tersebut, Polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” kata Dedi dalam keterangan resminya di Jakarta.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di tengah-tengah masyarakat. Hal itu kata dia, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan minyak yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

“Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tuturnya.

Dedi menyebut, ke-19 tersangka itu ditangkap di 6 provinsi, yakni di wilayah hukum Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Gorontalo.

Polda Sumatera Barat (Sumbar) tengah menyidik satu laporan polisi. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait penyelewengan BBM bersubsidi. Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi. Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan polisi, dan Polda Gorontalo satu laporan polisi.

Menurut Dedi, keseluruhan laporan tersebut memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Pada kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya telah menetapkan 19 orang tersangka. Penetapan ini terkait kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di 6 Provinsi berbeda.

“Kami sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di 6 wilayah,” kata Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Meski demikian, Kapolri tidak menjelaskan secara rinci mengenai modus operandi dari kasus-kasus yang sudah ditangani oleh kepolisian tersebut.

Sigit mengatakan, kebutuhan terhadap BBM bersubsidi saat ini tengah meningkat. Sehingga, kepolisian bakal melakukan penindakan tegas apabila ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Menurutnya, upaya penegakan hukum dilakukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

“Subsidi seharusnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Seperti yang sudah disampaikan untuk transportasi umum, kemudian UMKM, masyarakat pedagang kaki lima yang perlu subsidi, dan sebagainya,” ujarnya.

“Kemudian ini digunakan untuk kebutuhan industri, sehingga yang terjadi adalah kebutuhan industri justru menurun di tengah produktivitas yang meningkat untuk sektor perindustrian,” tuturnya. (Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *