Kekerasan Seksual semakin mengkhawatirkan, Lisda Hendrajoni: UU TPKS komitmen Negara memberikan perlindungan bagi masyarakat

 

JAKARTA, KABARDAERAH.Com – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan teror perkosaan terhadap anak semakin mengkhawatirkan. Hal ini sehubungan dengan makin maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk peristiwa memilukan yang terjadi di Medan, dimana salah seorang korban sampai tertular virus HIV akibat perbuatan pelaku kekerasan seksual.

Selaku anggota Komisi VIII DPR RI mengecam aksi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang masih terus terjadi. Lisda berharap penegak hukum, menjatuhkan vonis seberat-beratnya berdasarkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Saya mengecam segala bentuk kekerasan seksual, terutama peristiwa yang memilukan di medan, kami berharap kepada penegak hukum, pelaku mendapatkan vonis seberat-beratnya dengan mengimplementasikan Undang-undang TPKS,” tegas Lisda.

Anggota fraksi Nasdem tersebut, menyatakan lahirnya UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), merupakan suatu bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan bagi warga negara, khususnya perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.

“ UU tersebut harus diimplementasikan sebagaimana mestinya, antara lain dengan segera merealisasikan penyusunan peraturan pelaksanaannya sehingga terbentuk sinergitas para pemangku kepentingan dalam menegakkan UU itu di masyarakat,” ungkap Ketua Garnita malahayati Sumatera Barat tersebut.

Lisda menambahkan, UU TPKS lahir sebagai salah satu jawaban atas maraknya kasus-kasus kekerasan seksual di masyarakat. Oleh karena itu, UU tersebut harus menjadi produk hukum yang efektif dalam memberantas kejahatan kekerasan seksual di masyarakat.

“ Jangan sampai UU ini dilemahkan. jika kekerasan seksual tetap marak memberikan kesan UU TPKS tidak bergigi. Harus ada perbedaan realitas sebelum dan sesudah adanya UU TPKS. Aparat penegak hukum harus tegas dalam implementasinya,” ujar Lisda.

Politisi Sumatera Barat ini, menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak belakangan ini harus menjadi peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan, pengawasan, dan pencegahan dini, karena kejahatan terhadap anak itu berada di sekitar masyarakat.

“ Upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan perlu sinergi dan koordinasi yang baik mulai dari pemerintah pusat hingga desa dengan melibatkan semua pihak termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama. Orang tua juga memiliki peran yang sangat penting, dengan aktif menjaga dan mengawasi anak,” pungkasnya. (Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *