Kota Padang Tertibkan Toko Modren, Pedagang Kecil Mati Suri

Ditulis Oleh  :  Labai Korok

 

Pedagang kecil, pedagang tradisonal, lapau-lapau uni kampung di Kota Padang mulai tergencet, tergusur dengan adanya pertumbuhan toko modren disetiap sudut Kota Padang tanpa ada analisa ekonomi perizinannya.

Penglihatan Penulis pertumbuhan toko modren seperti mart, supermarket dan lainnya. Pendirian tidak hanya berada dijalan utama Provinsi atau jalan Negara tapi sudah masuk ke Kelurahan dan jalan-jalan RW. Jika ini tidak ditertibkan atau tidak ada regulasi yang mengatur, maka pedagang-pedagang kecil akan mati suri.

Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat terkenal diseluruh Indonesia dan dunia, ada kebijakan melarang mendirikan ritel supermarket Alfamart dan Indomart. Aturan yang membangakan Kita ini menjadi bahan pencitraan tersendiri bagi pejabat-pejabat daerah.

Namun didalam daerah sendiri terkesan Pemerintah membiarkan kaum kapitalis lokal membangun toko modren, supermarket tanpa ada kebijakan hukum ekonomi melindungi yang kecil. Temuan dilapangan terkesan pembangunan supermarket lokal tidak diatur dan tidak sesuai prosedur kecintaan kepada pedagang kecil.

Daerah Minangkabau melarang Alfamart dan Indomart dibangun atau didirikan. Izin tak diberikan sebab dikhawatirkan akan mematikan bisnis kecil dan pedagang tradisional seperti lapau-lapau, kedai uni dan lainnya didaerah Padang.

Larangan tersebut mengkawatirkan kehadiran kedua supermarket ini dipercaya oleh Pemerintah Kita dapat merusak ekonomi daerah Sumbar dalam jangka panjang dan bisa meningkatkan inflasi tak terkendali.

Selain itu, dikhawatirkan masyarakat akan lebih tertarik untuk mengunjungi toko modern dengan barang-barang lengkap dan harga jual pasti lebih bisa disetting karena modal besar, yang diperkaya akhirnya pengusaha luar.

Kehadiran kedua supermarket waralaba ini dipercaya oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang bisa merusak ekonomi daerah, dalam jangka panjang. Masyarakat dikhawatirkan akan lebih tertarik untuk mengunjungi toko modern dengan barang-barang lengkap dan harga bisa diseting-seting.

Penulis setuju dua perusahan besar seperti Alfamart dan Indomart ditiadakan di Ranah Minang ini. Kebijakan itu bentuk dorong keberpihakan Pemerintah untuk memajukan ekonomi kecil, UMKM, ekonomi lokal dan lainnya.

Namun Pemko Padang, Sumbar umumnya harus juga membatasi kapitalisme, pengusaha lokal-lokal yang gila-gilaan mendirikan supermarket tersebut tanpa memikirkan pedagang kecil setempat karena saingan luar tidak ada.

Menurut Penulis kondisi ini perlu sesegera mungkin diambil sikap dan tindakan bijaksana agar UMKM, lapau-lapau uniang dikampung dan kedai tradisonal tidak mati oleh kapitalis lokal atau pengusaha daerah yang pada dasarnya lebih ganas berbisnis toko modren dari pada dua perusahaan besar Alfamart dan Indomart.

 

Editor  :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *