Miliki Sabu, Dua Pengedar Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Pasbar

Pasbar, KabarDaerah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasbar telah berhasil meringkus dua orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I Jenis Sabu.

Kedua Pelaku masing-masing berinisial ED (37) dan IA (40) berhasil diringkus dirumah pelaku ED di Jorong Silaping, Nagari Bantahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar), Selasa (27/09/22) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kapolres Pasbar., AKBP M Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba., AKP Eri Yanto mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu didaerah Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kab Pasbar.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar dibantu oleh Kanit Reskrim dan anggota Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan ke sebuah rumah terpencil yang berada didekat kebun kelapa sawit disinyalir sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Kami bersama unit Reskrim Polsek Ranah Batahan setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah yang ditinggali oleh pelaku ED tersebut. Setelah menggerebek petugas berhasil mengamankan dua orang lelaki dewasa masing-masing berinisial ED (37) dan IA (40) yang saat itu akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu,” ujar AKP Eri Yanto.

AKP Eri Yanto menerangkan, tim Opsnal yang didampingi oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda Silaping menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah dompet merk Lacoste warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening dan 1 (satu) paket ukuran sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klips warna bening, 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening.

“Petugas juga menemukan 3 (tiga) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah sendok Sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah plastik klips warna bening yang didalamnya terdapat 42 plastik klips warna bening, satu buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 73 lembar plastik kilps warna bening, 1 (satu) unit handphone android merek Vivo Y21 warna silver, 1 (satu) unit handphone android merk Realmi warna biru dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- milik pelaku ED yang akan diberikan kepada pelaku IA merupakan uang dari hasil penjualan Narkotika jenis Sabu,” terang AKP Eri Yanto.

AKP Eri Yanto menjelaskan, dari hasil interogasi awal, pelaku ED mendapatkan nerkotika jenis shabu tersebut dari tersangka IA yang merupakan sebagai pemasok Sabu, dan juga residivis dalam perkara yang sama, yang baru menghirup udara bebas 5 (lima) bulan yang lalu dari Lapas Panyabungan. Kemudian dari pelaku ED Narkotika jenis Sabu tersebut diedarkan lagi di Kabupaten Pasaman Barat.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur AKP Eri Yanto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

 

Reporter  :  Wisnu Utama

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *