Pelaku Penganiayaan Wartawan di Pariaman Ditetapkan Tersangka, Ada Pejabat Tinggi di Kota Pariaman Coba Intervensi?

Puluhan gabungan wartawan dan LSM berdiskusi dengan Wakapolres dan Kasatreskrim mempertanyakan proses hukum terhadap pelaku penganiaya wartawan di Pariaman, Rabu (15/9)

Pariaman — Pelaku penganiayaan wartawan di Pariaman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dengan begitu, proses perkara tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.

Demikian keterangan diberikan Kapolres Pariaman yang diwakili Wakapolres Jon Hendri didampingi Kasat Reskrim M. Arvi, Rabu (14/9) dalam diskusi, ketika menyambut kedatangan puluhan wartawan dan LSM yang mempertanyakan proses hukum terhadap pelaku.

Penetapan pelaku penganiayaan sebagai tersangka yang diketahui berinisial Y alias D ini, setelah penyidik melakukan gelar perkara usai saksi korban dan beberapa saksi lainnya dimintai keterangannya.

“Jadi pada hari Jumat (9/9) korban setelah divisum, buat laporan dan di-BAP. Esoknya kami mulai memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan hari Senin. Dari keterangan saksi itulah pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemanggilan,” terang Wakapolres Jon Hendri di depan puluhan wartawan dan LSM, didampingi Kasat Reskrim, Rabu (14/9).

Lebih jauh Jon Hendri menegaskan, bahwa penyidik tidak bisa diintervensi oleh siapapun juga. Karena menurut Jon, kasus penganiayaan tersebut cukup terang dan jelas. “Penyidik tak bisa diintervensi. Kasusnya terang, ada bukti visum, korban, saksi mata dan pelakunya jelas. Pasal yang diterapkan 351 KUHP,” jelas Jon Hendri menambahkan.

Senada dengan Kasat Reskrim M. Arvi, dengan kejelasan kasus penganiayaan tersebut, membuat penyidik memberikan prioritas, sebab tidak ada alasan penyidik yang menghambat proses penegakkan hukum atas kasus ini.

“Dalam 3 hari penyidik sudah menetapkan tersangkanya. Karna kasus ini cukup jelas dan terang. Hari Senin sudah ditetapkan (tersangka). Sementara pelaku belum dilakukan penahanan karena sangat kooperatif. Bahkan meminta untuk segera diperiksa. SP2HP juga sudah kami kirimkan ke korban pada hari Selasanya. Jadi kami tegaskan tidak ada yang bisa mengintervensi kasus ini, siapa pun orangnya,” tegas Kasat Reskrim.

Di sisi lain, informasi yang media terima dari beberapa sumber mengatakan, sebelum puluhan wartawan dan LSM menyambangi Mapolres Pariaman, bahwa ada oknum yang tak lain adalah pejabat tinggi di Kota Pariaman mencoba melindungi pelaku dengan mengintervensi penyidik dalam kasus ini.

“(Kasus) penganiayaan wartawan ini kabarnya pelaku dibela sama orang besar, pejabat tinggi di daerah ini. Kita sangat sayangkan kok bisa dibela, gitu lho,” ketus beberapa sumber jelas menyebutkan oknum pejabatnya. Namun media ini memilih untuk sementara tidak sebutkan siapa oknum pejabat tinggi di Kota Pariaman yang dimaksud. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *