Pemkab Pasbar Gelar Sosialisasi Pelaporan LHKPN

Pasbar, KabarDaerah.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Jum’at (16/09/22).

Acara sosialisasi dibuka oleh Asisten III., Rafan didampingi Sekretaris Inspektorat., Juardi Lubis dan dihadiri oleh Kepala OPD, Camat, Direktur Perumda Tirta Gemilang, dan unit kerja LHKPN se-Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar).

Pada kesempatan itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum., Rafan menyampaikan, bahwa LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hal tersebut dilakukan agar proses pelaporan dapat menjadi lebih mudah dalam pelaporan dan pengawasan, murah, tepat waktu dan bermanfaat,” Rafan.

KPK dalam hal ini Direktorat PP-LHKPN, mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan atas kerahasian pelaporan LHKPN. Tujuan LHKPN adalah sebagai kewajiban Undang-Undang untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, LHKPN wajib bagi penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999.

Rafan berpesan kepada seluruh jajaran penyelenggara negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) untuk menjadi Penyelenggara Negara yang bertanggung jawab, jujur dan transparan dalam melaporkan harta kekayaannya.

“Namun yang paling penting kita harus lebih mawas diri dalam menjalankan fungsi dan peran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku agar terhindar dari berbagai permasalahan hukum,” ujar Rafan.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat., Juardi Lubis mengatakan, bahwa mekanisme yang digunakan dalam e-LHKPN semakin memudahkan dalam pelaporan harta kekayaan, karena berbasis elektronik. Untuk itu, jajaran penyelenggara negara diminta harus patuh akan kewajiban masing-masing.

“Sebagai penyelenggara negara kita wajib untuk melakukan pelaporan LHKPN, ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara,” tutur Juardi Lubis.

Juardi Lubis menjelaskan, bahwa Pasaman Barat sampai saat ini untuk penyelenggaraaan peloparan LKHPN oleh jajaran Penyelenggara Negara masih zona merah atau di peringkat bawah. Sehingga perlu kepatuhan seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan agar melaporkan harta kekayaannya.

“Semoga kedepannya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat semakin baik,” harap Juardi Lubis.

Diakhir kegiatan, Inspektorat sebagai Pengelolaan LHKPN mengumumkan sekaligus menyerahkan penghargaan Unit Kerja Pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2021 yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dan penghargaan wajib lapor terbaik LHKPN periodik tahun 2021 yang diserahkan kepada salah satu pegawai Pemerintah Pasaman Barat, Armawati. (Wisnu Utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *