Polres Pasbar Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar

Pasbar, KabarDaerah.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat (Satreskrim Polres Pasbar) mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Diketahui, kedua pelaku masing-masing berinisial NF (39) dan SR (27) yang merupakan warga Air Balam Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

Pelaku diringkus oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar di Muara Talang, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar) pada Kamis malam (08/09/22) sekitar pukul 19.10 WIB.

Kapolres Pasbar., AKBP M Aries Purwanto, SIK, MM mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/226/IX/2022/SPKT/RES PASBAR/POLDA SUMBAR tanggal 08 September 2022.

“Petugas saat itu tengah melakukan patroli, dan mendapat laporan bahwa adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan,” ujar AKBP M Aries.

Lebih lanjut diterangkannya, sesampai didaerah Muara Talang, petugas mendapati sebuah kendaraan minibus warna putih dengan Nomor Polisi BA 8934 SM mengangkut puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditutupi dengan terpal warna orange.

“Tim opsnal Satreskrim Polres Pasbar langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Muara Talang dan mengamankan kedua pelaku beserta puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM jenis Bio Solar,” terang AKBP M Aries.

AKBP M Aries menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 56 buah jerigen yang berisikan BBM jenis Bio Solar yang diangkut dengan menggunakan kendaraan minibus Daihatsu Grandmax warna putih dengan Nomor Polisi BA 8934 SM.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku ini mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar disalah satu SPBU yang berada di Kab Pasbar, kemudian akan dijual keluar daerah Kab Pasbar dengan harga yang lebih tinggi.

“Karena perbuatan pelaku yang telah melakukan tindak pidana mengangkut dan/atau meniagakan BBM jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah maka, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar,” terang AKBP M Aries.

”Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah kita bawa ke Mapolres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Reskrim,” pungkas AKBP M Aries. (Wisnu .Utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *