Padang, KabarDaerah.com – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang terdiri dari Kesbangpol (SK4), Satpol PP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan (DPMPTSP) melaksanakan razia perizinan ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang, Rabu (31/08/22) sekitar pukul 22.29 WIB.
Razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang., Mursalim. Dari Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang, tim gabungan langsung menuju Angel’s Wing yang berada di Jalan Batang Arau, Kota Padang. Disini, petugas memeriksa izin-izin usaha dan petugas tidak menemukan adanya pelanggaran di Angel’s Wing.
Setelah itu, tim gabungan juga memeriksa izin-izin Classic Cafe & Karaoke, Grande Karaoke, Happy Family Karaoke, Teebox, All Star Karaoke, Happy Puppy Karaoke, Damarus, Denai Cafe & Resto dan Hot Station.
Kasat Pol PP Kota Padang., Mursalim mengatakan, ada 4 (empat) tempat hiburan malam yang lengkap izin usahanya sesuai dengan dokumen perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Sisanya, ada yang belum lengkap izin usahanya yang sesuai dengan dokumen OSS RBA dan malahan masih ditemukan dokumen lama serta masih ada juga yang sudah kadaluarsa masa berlakunya.
“Tempat hiburan malam yang lengkap izin usahanya sesuai dengan dokumen perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yaitu Angel’s Wing, Teebox, Damarus dan Hot Station,” ucap Mursalim kepada awak media di Angel’s Wing, Rabu (31/08/22) malam pukul 22.59 WIB.
Mursalim menjelaskan, bahwa pengawasan tersebut dilakukan tim gabungan dalam rangka menindaklanjuti dari pemberitaan dan laporan masyarakat terkait banyaknya tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin.
Mursalim juga menyampaikan, bahwa tim gabungan juga menemukan tempat hiburan malam memungut pajak dari konsumen, tapi tidak menyetorkan pajak daerah.
Tak hanya itu, lanjut Mursalim, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap izin penjualan minuman beralkohol (minol).
Mursalim mengingatkan pengelola tempat hiburan malam, agar tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terkait jam operasi usaha sampai pukul 02.00 WIB.
“Pemilik tempat usaha yang belum mengantongi izin atau yang belum lengkap, agar segera melengkapi sesuai aturan aturan yang berlaku,” tutup Mursalim. (Robbie)