Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Aspal Daerah Berlobang Karena Hujan

Ditulis Oleh  :  Labai Korok Piaman

 

Daerah Sumatera Barat mengalami musim hujan berkepanjangan, sudah hitungan satu bulan turun hujan diiringi badai, masyarakat sudah lama tidak melihat matahari penuh akibat hujan terus-menerus tak henti-hentinya.

Hujan yang terus-menerus tersebut menimbulkan bencana banjir, bencana lonsor dan terjadi juga jalan aspal yang awalnya mulus, sekarang sudah berlubang-lubang, pada akhirnya menghambat kelancaran lalu lintas dan transportasi.

Secara teori, jenis kerusakan jalan aspal yang berupa retak lelah dan deformasi terdapat dihampir semua lapisan jalan, terutama bisa ditemui di Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Daerah kewenangan Kabupaten dan Kota.

Penyebabnya tak lain banyaknya kendaraan yang lalu lalang. Beban kendaraan yang mengakibatkan disetiap lapisan perkerasan terjadi regangan dan tegangan. Jalan kendaraan yang terus melintas pada akhirnya membuat munculnya retak lelah serta deformasi.

Jika retak lelah dan deformasi terjadi tersebut, maka ketika musim hujan terus menerus seperti saat ini dipastikan air akan masuk ke dalam retakan dan mengubah retakan menjadi lubang yang semakin lama semakin besar.

Musim hujan, lubang itu dipastikan banyak terjadi diruas Jalan Negara/Nasional, Provinsi dan Daerah tersebut. Namun perlu dipahmi dan dimengerti agar tidak terjadi tuduh-menuduh, siapa bertangung jawab dalam memperbaiki kerusakan tersebut maka Penulis akan menjelaskan kewenangan siapa untuk memperbaikinya.

Jalan Nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar Ibu Kota Provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Nah, perlu pembaca ketahui kewenangan Jalan Nasional berada dibawah Kementerian PUPR.

Bahasa “awaknya” Jalan Nasional itu diperbaiki, menjadi tangung jawab Presiden RI, Jokowi, pelaksana teknis untuk Daerah Sumbar adalah Kepala Balai yang berkantor di Kota Padang.

Berikutnya ada jalan Provinsi yaitu jalan yang menghubungi antara Ibu Kota Provinsi dengan Ibu Kota Kabupaten/Kota dan jalan strategis Provinsi. Jalan Provinsi ini secara teknis kewenangannya diperbaiki oleh Kadis PUPR Provinsi.

Sedangkan ada kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pengertian jalan Kabupaten/Kota adalah jalan yang menghubungkan Ibu Kota Kabupaten dengan Ibu Kota Kecamatan, antar Ibu Kota Kecamatan, Ibu Kota Kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar Pusat kegiatan lokal dan jalan strategis Kabupaten.

Kewenangan jalan Kabupaten berada dibawah Pemerintah Kabupaten. Selan itu, ada pula jalan Kota. Jalan Kota adalah bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat perlayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil dan antar pusat pemukiman di Kota.

Terakhir jalan Nagari atau Desa, terdapat jalan Nagari atau Desa. Jalan Nagari atau Desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman. Kewenangan jalan pihak Pemerintah Nagari dan Pemerintah Desa berada dibawah kewenangan mereka.

Dengan ada penjelasan keberadaan jalan tersebut maka Penulis berharap tidak ada Kepala Daerah saling membuly sesama Kepala Daerah atau menyalahkan pihak-pihak lain. Masyarakat bisa memahami.

Sekarang mari semua yang berwenang sama-sama memperbaiki jalan yang rusak karena hujan itu melalui anggaran masing-masing dan dipos dana bantuan bencana atau anggaran perawatan jalan rutin.

Andaikan dana bencana dan anggaran dana perawatan jalan itu kurang, permintaan masyarakat agar Anggota Dewan yang terhormat secepatnya mengalokasikan dana untuk perbaiki jalan berlobang tersebut. Jika perlu demi rakyat Sumatera Barat alihkan dan dipakai dana PoKir Dewan untuk perbaiki jalan aspal.

 

Editor  :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *