Lakukan Pencurian, Seorang IRT Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Padang di Tarusan

Padang, KabarDaerah.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Tanjung Periuk, dekat kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Jum’at (25/11/22/) sekira pukul 17.30 WIB.

Diketahui, IRT ini berinisial RJ (32) warga Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Kapolresta Padang melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim)., Kompol Dedy Ardiansyah mengatakan, bahwa IRT RJ ini telah diamankan oleh jajaran Opsnal (Tim Klewang) Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit VI., Ipda Adrian Afandi disebuah rumah di Siguntur, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Kab Pessel) pada Senin (28/11/22).

“IRT RJ ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan Nomor : LP / B / 819 / XI / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 28 November 2022 dan Pelapor bernama Syuriyanto,” ucap Kompol Dedy Ardiansyah, Selasa (29/11/22).

Kompol Dedy Ardiansyah juga menyampaikan, bahwa kejadian ini berawal pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekira pukul 17.30 WIB. Ketika itu, saksi Raditya Yuki Asyura lagi mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Merek Honda Beat Sporty warna hitam tahun 2022 BA 3905 IE dari arah Lantamal, Jalan Baru Teluk Bayur.

Kemudian, lanjut Kompol Dedy Ardiansyah, sampai didekat Simpang Gaung gerbang Pelabuhan Teluk Bayur, saksi Raditya terjatuh dari sepeda motor tersebut karena dikejar oleh sekelompok anak-anak tauran. Saat itu Raditya diselamatkan oleh masyarakat dengan membawanya ke Rumah Sakit menggunakan mobil angkot.

“Sedangkan sepeda motor yang dikendarai saksi tinggal di TKP dan diduga diambil oleh seorang pelaku yang tidak dikenal. Setelah kejadian, pelaku tersebut sempat menelpon keluarga korban dan memberitahu, bahwa korban terjatuh dari sepada motor. Namun setelah itu nomor HP pelaku tidak aktif lagi dan setelah ditunggu sampai hari Senin tanggal 28 November 2022, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kompol Dedy Ardiansyah.

Kompol Dedy Ardiansyah menerangkan, akibat perbuatan pelaku IRT RJ, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Barang bukti yang kami amankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam polos dengan plat nomor polisi terpasang BA 3707 GQ dan Nomor Rangka MH1JM9127NK109333, nomor mesin JM91E2109188, 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek Honda, 1 (satu) lembar Surat Keterangan BPKB sepeda motor Honda Beat Sporty warna Hitam tahun 2022 BA 3905 IE nomor rangka MH1JM9127NK109333, nomor mesin JM91E2109188 atas nama Syuriyanto dari FIFGroup, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam tahun 2022 BA 3905 IE nomor rangka MH1JM9127NK109333, nomor mesin JM91E2109188 atas nama Syuriyanto.

“Pelaku IRT RJ dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk melakukan proses penyidikan terhadap pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan,” tutup Kompol Dedy Ardiansyah.

 

Reporter  :  Muslimat

Editor       :  Asroel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *