Dipimpin Rio Ebu, Satpol PP Padang Tak Bernyali Periksa Identitas Pengunjung Pada Tempat Hiburan Malam

Padang, KabarDaerah.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terkait jam tayang pada tempat hiburan malam pada, Minggu (04/12/22) pukul 03.23 WIB.

Dari Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang, petugas langsung menuju ke diskotik Teebox, Angel Wing’s dan MP House and Coffee.

Pada saat di Teebox, petugas tidak bernyali untuk memeriksa identitas para pengunjung. Pada hal, Teebox ini diduga melanggar Perda tersebut dan dimana, salah satu pengunjung Teebox ini tidak terima kalau petugas datang sekitar pukul 03.25 WIB.

Pantauan media KabarDaerah.com dilapangan, terlihat salah satu pengunjung Teebox ini sempat emosi dan menanyakan kepada petugas PPNS., Efrizal dan didengar oleh Manager Teebox, ini razia apa?? Dijawab oleh petugas PPNS., Efrizal, ini razia jam tayang. Jam tayangkan sampai pukul 02.00 WIB.

“Kalau petugas (Satpol PP, red) memang menegakkan perda tersebut, kenapa petugas datangnya pada jam segini?? Untuk masuk kesini aja, kita kan menghabiskan uang jutaan rupiah,” ucapnya dengan nada keras sambil kesal.

Lalu salah satu pengunjung ini masuk lagi ke dalam (diskotik-red) sembari mengajak pengunjung lainnya untuk keluar dari Teebox.

“Petugas datang untuk menegakkan Perda dan petugas datangnya jam segini. Apa kita sepakat untuk keluar dari sini,” tanyanya kepada pengunjung lain. Dijawab oleh pengunjung lain, “sepakat”.

Disaat media KabarDaerah.com mau wawancara kepada Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundangan-undangan Daerah (Kabid P3D)., Rio Ebu Pratama dan mengatakan, tak usah wawancaranya dan ambil saja berita relisnya di humas.

 

Reporter  :  Robbie/Muslimat

Editor       :  Asroel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *