Polres Sawahlunto, Menangkap Pelaku Pencurian Di Mesjid Al-Falah Muarokalaban.


Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Polres Sawahlunto, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) di bawah pimpinan Kasat Reskrim, IPTU  Ferlyanto P. Marasin, Strk pada Kamis (1/12) berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian, di Mesjid Al-Falah, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.

Menurut Kapolres Sawahlunto, AKBP  Purwanto Hari Subekti, SSos melalui Kasat Iptu Ferlyanto mengatakan, “penangkapan terhadap terduga pelaku Ds alias Bandit, berdasarkan laporan tiga (3) orang korban, My, Yn dan Ys yang kehilangan tas mereka saat diletakkan di belakang shaff mereka sesaat sedang melaksanakan ibadah sholat Ashar secara berjemaah di Mesjid Al-Falah pada  Jum’at minggu lalu (25/11),” ungkap Kasat Reskrim Polres Sawahlunto.

“Ketiga korban, kehilangan masing-masing tas jinjing yang berisikan HP serta uang dengan nilai total kerugian seluruhnya, sekitar Rp 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah),” tutur Kasat Reskrim menguraikan.

Berdasarkan dari laporan tersebut, dengan gerak cepat  pihak Satreskrim Polres segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Penyelidikan, langsung dilakukan secara Online maupun konvensional. Dan dari hasil rekaman kamera pengawas cctv yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), diketahui terduga pelaku menggunakan sepeda motor merk Honda Beat BA 4717 JH, warna biru putih.

“Dari hasil rekaman cctv, diketahui bahwa kendaraan sepeda motor Honda Beat merupakan kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku, untuk melakukan pencurian. Dan honda tersebut, merupakan kendaraan pinjaman  yang digunakan oleh terduga pelaku Ds alias Bandit. Setelah diselidiki, terduga pelaku berasal dari Tanjuang Gadang, Kec. Lareh Sago Halaban, Kab. Lima Puluh Kota,” ujar Iptu Ferlyanto

Melalui penyelidikan, diketahuilah keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolres Sawahlunto, dan arahan Kasat Reskrim, pada Rabu (30/11) sekitar pukul 23.00 Wib Tim Opsnal Macan Bara Polres Sawahlunto, di bawah pimpinan Ps. Kanit I Tipidum, Aipda Firman Fahmi, SH MH melaju untuk melakukan penangkapan, ke  Jorong Koto Baru, Kanagarian Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Pada Kamis siang (1/12), sekira pukul 14.50 Wib terduga pelaku Ds alias Bandit berhasil diamankan, saat yang bersangkutan sedang berada di dalam rumah kakak istrinya, di Jorong Koto Baru, Kenagarian Koto Baru. Sesaat dilakukan interogasi singkat dan terduga pelaku Ds mengakui perbuatannya,” tutur Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dikatakan, “Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto dari tangan pelaku Ds alias Bandit mendapatkan Barang Bukti (BB), satu (1) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, BA 4717 JH beserta kunci kontak dan tiga (3) stel pakaian, yang digunakan saat melakukan aksi serta  satu (1) unit Handphone hasil curian,” papar Ferlyanto.

Barang bukti bersama terduga pelaku, dibawa ke Polres Sawahlunto untuk diproses hukum secara lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim menambahkan, “Saat ini, tim masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya serta melakukan  pendalaman terhadap terduga pelaku Ds,” pungkas Kasat Reskrim mengakhiri. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *