Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang Ringkus Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet

Pasbar, KabarDaerah.com – Seorang pria berinisial ES (30) yang berprofesi sehari-hari sebagai Nelayan diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang diduga melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet.

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas di Jorong Sikilang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar), Sabtu (14/01/23) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Pasbar., AKBP Agung Basuki, SIK, MM melalui Kapolsek Lembah Melintang., AKP Zulfikar, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/06/I/2023/Sek. Lembah Melintang/Res. Pasbar/Polda Sumbar tanggal 14 Januari 2023 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP. Kap/ 03/I/2023/Reskrim tanggal 14 Januari 2023, tersangka ES berhasil diringkus oleh petugas di Jorong Sikilang,” ucap Zulfikar.

Zulfikar menerangkan, bahwa pelaku diduga melakukan pencurian sarang burung walet dirumah walet yang berada diatas rumah milik korban Abdi di Jorong Sikilang Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kab Pasbar pada Sabtu (14/01/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk kedalam rumah walet dengan cara memanjat menggunakan tali tambang, kemudian pelaku mengambil sarang burung walet sebanyak 36 keping dengan menggunakan sebilah pisau, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah),” tutur Zulfikar.

Zulfikar menjelaskan, berdasarkan informasi dari Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Aua., Aipda Rahmad Suandi, SH bahwa pelaku ES telah diamankan oleh warga di Jorong Sikilang dan selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang dipimpin oleh Kanit Reskrim., Ipda Nazri Zulkifli langsung menjemput pelaku.

“Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.

 

Reporter  :  Wisnu Utama

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *