Raker Dengan MenPANRB, Komisi II DPR RI Desak Pengangkatan Non ASN Menjadi PPPK

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.(Foto : Sekretariat DPR RI).

JAKARTA, KABARDAERAH.COM- Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta KemenPANRB, menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) paling lambat hingga Desember 2024.

Ia juga mendesak Kementerian tersebut  memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Hal itu terungkap saat Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama MenPANRB, di ruang rapat gedung DPR RI  Jakarta pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Lebih lanjut, dalam agenda rapat yang membahas  nasib jutaan tenaga Non ASN itu, Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah segera mengangkat pegawai Non ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), khususnya bagi yang telah mengabdi selama bertahun tahun, namun belum memiliki status kepegawaian yang jelas.

“Terhadap sejumlah 1.783.665 (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Enam Ratus Enam Puluh Lima) orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KementerianPANRB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK pada 2024,” katanya.

Adapun pengangkatan tersebut dilakukan dengan sejumlah ketentuan diantaranya, apabila tenaga non ASN yang mendaftar pada seleksi PPPK sudah sesuai dengan formasi yang diusulkan,  maka agar secara langsung diangkat menjadi PPPK.

Sedangkan untuk tenaga non ASN yang mendaftar dalam seleksi PPPK namun tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA : 10 TAHUN LEBIH MENGABDI SEBAGAI HONORER, 76 NON ASN BELUM JADI PPPK

Selanjutnya terhadap tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN, namun saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan Pemerintah Daerah terkait anggaran dalam 2 dua tahun terakhir, komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB meninjau ulang Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024.

Peninjauan tersebut ditujukan agar tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.

“Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta KementerianPANRB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara nasional paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat Pasal 63 3 UU NO. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” sambungnya.

Komisi II DPR RI juga mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya Pasal 146, mengenai peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 agar dapat dihapuskan.

Hal itu dimaksudkan supaya seluruh tenaga honorer dapat segera diakomodasi menjadi  PPPK.

Doli menjelaskan, dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Kerja  Komisi Il DPR RI bersama Kementerian PANRB dan BKN tersebut, pihaknya akan menyelenggarakan rapat konsinyering guna menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *