PASAMAN BARAT, KABARDAERAH.COM- Plt Bupati Pasaman Barat, Risnawanto menyampaikan jawaban atas laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Pasaman Barat
terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Aanggaran 2024.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam sidang Paripurna ke-8, Masa Sidang ke-1Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang DPRD setempat pada Senin, 30 September 2024.
Rapat dibuka oleh ketua DPRD Pasbar, Dirwansyah didampingi wakil ketua Insan Sabri dan Supriono.
Nampak hadir dalam rapat tersebut Unsur Forkopimda, Anggota DPRD berbagai fraksi dan perangkat daerah serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Risnawanto mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD terutama Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan itu, Risnawanto juga memgucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras dan mengedepankan asas efektifitas dan efesiensi sehingga dapat dicapai kesamaan pandangan dalam mencermati dan memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2024.
Adapun dalam tanggapannya, Plt Bupati Pasaman Barat Risnawanto menyampaikan bahwa Ranperda APBD-P dilakukan dalam upaya meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menutupi kebutuhan belanja daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan di Kabupaten Pasaman Barat,” katanya.
Risnawanto menyebut rasionalisasi belanja pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan dalam rangka menutupi defisit anggaran.
“Namun karena besarnya angka defisit anggaran yang dihadapi sehingga rancangan yang kita susun ini belum dapat berimbang,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah selalu berupaya untuk menyusun langkah-langkah percepatan dalam merealisasikan kegiatan dan belanja untuk meminimalisir Silpa di akhir Tahun Anggaran.
Pemerintah Daerah juga berupaya melakukan pengendalian, efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan belanja daerah mengingat APBD Tahun Anggaran 2024 yang mengalami defisit.
” Pemerintah daerah sepakat dengan saran DPRD Kabupaten Pasaman Barat agar Pemerintah Daerah menegakkan peraturan daerah terkait dengan penerimaan daerah dari pajak dan retribusi daerah, hal ini akan kami tindak lanjuti. Terimakasih atas sarannya,” kata Risnawanto.
Risnawanto menyampaikan bahwa Pemda Pasbar akan memperhitungkan anggaran pelaksanaan MTQ pada seluruh kecamatan dalam Ranperda APBD-P 2024, sebagaimana yang disarankan oleh DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
Pemda Pasbar juga sudah menampung anggaran kegiatan yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran DPRD termasuk kegiatan-kegiatan yang ada di SKPD dalam Ranperda APBDP Pasaman Barat 2024.