Polisi Gagalkan Peredaran Shabu di Pesisir Selatan

 

PESISIR SELATAN, KABARDAERAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu (shabu) di Nagari Barung-Barung Balantai, Kecamatan Koto XI Tarusan. Seorang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti dalam operasi penggerebekan pada Senin (14/4/2025) malam.

Aksi penangkapan berawal dari laporan warga Kampung Sungai Lundang, Kenagarian Kampung Baru Korong Nan Ampek, yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan Berinisial (RE 35 tahun), seorang pedagang asal Parik Kampung Pasar Utara, Nagari Barung-Barung Balantai, yang diduga terlibat dalam peredaran shabu. Setelah dilakukan penggeledahan,

tim menemukan 1 paket kecil sabu-sabu golongan I yang disembunyikan di halaman depan rumah, dekat pohon pisang. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar  Rp54.000  yang diduga hasil penjualan narkoba.

Pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, Ujar AKP Hardi Yasmar.

Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat undang-undang narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup bahkan hukuman mati, tergantung perkembangan penyidikan.

AKP Hardi Yasmar, S.H., Kasatresnarkoba Polres Pessel, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan toleransi dengan pengedar narkoba. Operasi seperti ini akan terus kami intensifkan untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke pihak berwajib. Dengan kerja sama antara polisi dan warga, diharapkan peredaran narkoba di Pesisir Selatan dapat ditekan”, Pungkasnya. (EF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *