PESISIR SELATAN, KABARDAERAH– Tim BIRD GHOST Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti, Kabupaten Peisisir Selatan, berhasil menangkap dua orang pelaku penipuan yang diduga kuat telah merugikan seorang warga hingga Rp170 juta. Kasus ini bermula dari transaksi jual-beli tanah yang ternyata bermasalah.
Korban penipuan Upiak Gadih (60) dibujuk oleh dua tersangka untuk membeli sebidang tanah di Kampung Muaro Kandis, Nagari Muara Kandis Punggasan, dengan harga Rp170 juta. Namun, setelah uang diserahkan, korban kaget karena tanah yang ditawarkan ternyata milik orang lain.
Keluarga korban berusaha meminta pengembalian uang secara damai, tetapi kedua pelaku tidak kooperatif. “Kami sudah diberi janji, tapi hingga berbulan-bulan tidak ada realisasi. Akhirnya, kami laporkan ke polisi,” ujar Mulia Dapri (44), keluarga korban.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya sempat memediasi kasus ini sejak 2024, tetapi pelaku tidak menunjukkan itikad baik. “Karena tidak ada penyelesaian, kami tindak tegas dengan menjalankan proses hukum,” tegasnya.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah:
FE alias EP (62), warga Koto Panai Air Haji.
RMD alias Madan (50), warga Muaro Kandis Punggasan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 jo 56 KUHP.
Keluarga korban berharap uang mereka dapat dikembalikan dan pelaku dihukum setimpal. “Kami hanya ingin keadilan. Uang itu hasil jerih payah orang tua kami,” tambah Mulia.
Kapolsek mengimbau masyarakat waspada terhadap transaksi properti dan selalu verifikasi kepemilikan tanah sebelum melakukan pembayaran. (EF)