Lisda Hendrajoni Dorong UMKM Pessel Manfaatkan Sertifikasi Halal untuk Naik Kelas

 

Pesisir Selatan, Kabardaerah.Com – Potensi besar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya di sektor kuliner, mendapat sorotan serius dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.MTr. Dalam acara Diseminasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Jaminan Produk Halal yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lisda menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban agama, melainkan peluang strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional dan global.

 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan pada Sabtu (21/6) ini dihadiri sekitar 120 pelaku UMKM dari berbagai sektor. Turut hadir perwakilan Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat, BPJPH, serta Satgas Halal setempat, menunjukkan kolaborasi erat antara pemerintah dan legislator dalam mendorong percepatan sertifikasi halal bagi UMKM.

 

Lisda Hendrajoni, politisi Fraksi NasDem ini, menyoroti kekayaan kuliner khas Pesisir Selatan yang memiliki cita rasa unik dan beragam. “Dengan sertifikasi halal, produk-produk kuliner kita tidak hanya memenuhi syarat agama, tetapi juga menjamin kebersihan, kualitas, dan keamanan konsumen. Ini adalah modal besar untuk menembus pasar yang lebih luas,” tegas Lisda.

 

Ia menambahkan, di tengah persaingan global yang semakin ketat, sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang dapat menarik minat konsumen, termasuk di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. “Halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu yang bisa mendongkrak kepercayaan pembeli,” ujarnya.

 

Meski pemerintah telah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota 23.000 sertifikat untuk Sumatra Barat pada 2025, realisasi pemanfaatannya masih rendah. Hingga pertengahan tahun, baru sekitar 8.200 pelaku usaha yang mendaftar.

 

Lisda mendorong UMKM, khususnya di Pesisir Selatan, untuk segera mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme (self-declare) yang lebih mudah dan tanpa biaya. “Ini kesempatan emas. Jangan sampai kuota ini terlewat hanya karena kurang informasi atau anggapan bahwa prosesnya rumit,” imbaunya.

 

Sebagai anggota Komisi VIII yang membidangi urusan agama dan sosial, Lisda berkomitmen untuk terus mendorong penyederhanaan prosedur sertifikasi halal, terutama bagi UMKM rumahan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

 

“Kami akan memastikan tidak ada lagi pelaku usaha kecil yang kesulitan mengakses sertifikasi halal. Ini adalah bagian dari transformasi ekonomi umat yang harus kita dukung bersama,” tegas Lisda.

 

Tak hanya sertifikasi, Lisda juga menekankan pentingnya membangun ekosistem halal yang terintegrasi—mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi. Dengan begitu, produk lokal tidak hanya memenuhi standar halal, tetapi juga mampu bersaing di tingkat global.

 

Acara diseminasi ini turut memberikan pemahaman teknis kepada peserta mengenai tahapan pengajuan sertifikasi, verifikasi, hingga manfaat ekonominya. Melalui sinergi antara pemerintah, DPR RI, dan pelaku usaha, diharapkan gerakan sertifikasi halal dapat menjadi katalisator pertumbuhan UMKM di Sumatra Barat dan Indonesia secara keseluruhan. (EF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *