Pesisir Selatan, Kabardaerah.Com – Seorang pria berinisial JAR (46) ditangkap Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan, Rabu (2/7/2025), atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku, yang dikenal dengan panggilan Abah, diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di Pancung Taba, Kenagarian Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan. Ia diduga melakukan tindak pidana tersebut pada pagi harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, di lokasi yang sama.
Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantaro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup. “Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Identitas korban, seorang anak dengan inisial NS, sengaja disembunyikan untuk melindungi privasi dan psikologis korban.
JAR, warga Pancung Taba, merupakan seorang petani. Ia diketahui lahir di daerah yang sama pada 1 Juli 1979. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif dan kronologi kejadian. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar hukum. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban,” tegas Kanit PPA, IPDA Abbas Kurnia, SH, yang memimpin langsung operasi penangkapan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar, terutama dari potensi kejahatan seksual. Polres Pesisir Selatan memastikan akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban. (EF)