Imbau Anggota untuk Perpanjangan Kartu, Plt PWI Sumbar Sebut Ada Sangsi Selain Kepengurusan HCB

Plt Ketua dan Sekretaris PWI Sumbar (Faisal Budiman dan Ikhlas Darma Murya). ( Ist)

PADANG — Anggota PWI Sumatera Barat yang sudah habis masa berlaku kartunya bisa segera melakukan pengurusan perpanjangan kartu. Mereka bisa menghubungi Plt Ketua PWI Sumatera Barat, Faisal Budiman.

Seperti diketahui, Faisal Budiman adalah Plt Ketua PWI Sumatera Barat yang ditunjuk Ketua Umum PWI Pusat Hendri Ch Bangun. Penunjukan Faisal Budiman sebagai Plt Ketua PWI Sumbar dilakukan secara resmi setelah Ketua PWI Sumatera Barat yang terpilih dari hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) tahun lalu dibekukan oleh PWI Pusat.

“Mereka, anggota PWI Sumatera Barat yang habis masa berlakunya dapat melakukan perpanjangan kartu melalui pengurus yang pelaksana tugasnya telah ditetapkan PWI Pusat. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun sudah memberikan wewenangnya kepada seluruh ketua-ketua PWI termasuk Plt,” ungkap Faisal Budiman dalam siaran persnya, Kamis (3/7/25).

Menurut Faisal, sesuai instruksi Ketum Hendri Ch Bangun, apabila ada ditemukan pengurusan perpanjangan kartu atau keanggotaan PWI yang ditandatangani selain Hendry CH Bangun adalah tidak sah.

“Seperti apa yang dilakukan oleh seorang anggota PWI yang diterbitkan dan ditandatangani tidak dengan nama Hendry Ch Bangun, maka kartu keanggotannya tidak sah,” sebutnya.

Lebih jauh dikatakan, konsekwensi dari kartu yang tidak ditandantangani Hendry CH Bangun, maka nama anggota yang bersangkutan tidak lagi tercatat dalam website resmi PWI. “Mereka tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anggota PWI yang sah,” tambah Faisal.

Sementara itu, Sekretaris Plt PWI Suamatera Barat Ikhlas Darma Murya menambahkan, legalitas pengurus Plt PWI Sumbar saat ini adalah yang resmi, berdasarkan SK Plt yang dikeluarkan PWI Pusat seiring pembekuan pengurus PWI sebelumnya hasil KLB 22 Mei 2024.

Saat ini, kata Ikhlas, Hendri Ch Bangun merupakan Ketua Umum PWI yang sah, baik secara de facto maupun yuridis. Dia mengurai berberapa catatan tentang keabsahan Hendri Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI.

“Pengurus pusat atas nama Ketua Umum Hendri Ch Bangun terdaftar di Kemenkumham berdasarkan akta notaris. SK AHU Kemenkumham Nomor AHU-0000715.AH.01.08.Tahun 2023 menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah. Menurut hukum negara, hukum organisasi, dan fakta politik organisasi, Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang sah karena terpilih melalui Kongres PWI di Bandung tahun 2023. Meskipun ada upaya untuk menggugat kepemimpinannya, SK AHU tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan,” urainya.

Selain itu sambung Ikhlas, dugaan tindak pidana yang menjadi dasar untuk mengkudeta Hendri Ch Bangun tidak terbukti secara hukum. Hal ini dibuktikan setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025, demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid,” sambungnya.

Ikhlas mendukung langkah konkrit yang dilakukan PWI Pusat bagi anggota PWI yang kedapatan mengurus perpanjangan kartu PWI tidak atas kepengurusan Hendri Ch Bangun, maka nama anggota WPI yang bersangkutan akan dikeluarkan dari website resmi PWI.or.id. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *