Padang, KabarDaerah.com – Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Muara Anai Kota Padang dan Ulakan Tapakis Kab. Padang Pariaman mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka menjaga dalam melestarikan Biota laut atau ekosistem laut diwilayah Perairan Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.
Guna mensukseskan program Pemerintah dibidang Kelautan tersebut agar pemilik atau nelayan kapal pukat Harimau mini (Kapal osoh) tidak lagi menggunakan kapal pukat harimau mini untuk kegiatan melaut dalam rangka menjaga dan melestarikan Biota laut atau Ekosistem Laut diwilayah Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan diwilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, bahwa penggunaan Pukat Harimau untuk menangkap atau menjaring ikan dilarang karena dapat merusak Ekosistem laut.
Menurut Ketua KUB Nelayan Muara Anai Kecamatan Koto Tangah., Iral G menyampaikan, dengan adanya kebijakan Pemerintah di bidang Kelautan tentang larangan penggunaan Pukat Harimau dalam kegiatan nelayan, para pemilik kapal atau nelayan pukat harimau mendapatkan edukasi lebih untuk menjaga dan melestarikan biota laut atau ekosistem laut diwilayah Perairan Sumatera Barat yang mana selama ini Nelayan Muaro Anai Kecamatan Koto Tangah dalam melakukan penangkapan ikan di laut menggunakan kapal pukat harimau mini (kapal osoh) dan kedepannya akan berusaha menghentikan kegiatan penangkapan ikan menggunakan kapal pukat Harimau mini (kapal osoh) tersebut.
Hal senada dengan Nelayan Muara Anai Kota Padang, nelayan UlakanTipakis Kabupaten Padang Pariaman., Safaruddin menyampaikan, dalam aktifitas penangkapan Ikan sudah tidak menggunakan lagi pukat harimau mini (kapal osoh) dan melarang setiap kigiatan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (kapal osoh).
Adanya kebijakan Pemerintah dibidang Kelautan tentang larangan penggunaan Pukat Harimau ini, Nelayan Koto Padang dan Kabupaten Padang Pariaman sangat berterima kasih kepada pemerintah karena dengan adanya kebijakan tersebut akan dapat melindungi ekosistem dan biota laut serta mencegah kerusakan lingkungan laut yang disebabkan oleh alat tangkap. (***)