Pesisir Selatan, Kabardaerah Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial (FS (21) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, seorang wiraswasta asal Sago, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap di kawasan elit Summarecon Serpong, Tangerang, pada Rabu (25/6/2025) malam.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban, seorang anak perempuan berinisial KJP, yang menjadi korban kejahatan seksual pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Kejadian tersebut terjadi di Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah melalui penyelidikan intensif selama lebih dari dua bulan, Tim Tekab 308 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan
akhirnya menemukan titik terang. Dengan bekal bukti permulaan yang kuat, polisi melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap FS di tempat tinggalnya di Graha Kintamani, Depok, Jawa Barat, sebelum akhirnya dibawa ke Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum.
FS diduga melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami telah mengamankan pelaku, melakukan penyitaan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi terkait. Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap anak demi keadilan korban,” tegas .AKP M. Yogie Biantaro, Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kejahatan seksual pada anak, terutama di daerah pelosok. Polres Pesisir Selatan memastikan akan memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban serta keluarga.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan anak. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak,” tambah Yogie.
Saat ini, FS telah menjalani proses pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa. (EF)