Tak Berkategori  

Ahmad Haidir : Izin Usaha Pertambangan PT IJM Tidak Sesuai Prosedur

Sumbar.Kabardaerah.com— Pasaman, Terkait gejolak sosial yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dan terjadinya unjuk rasa penolakan besar-besaran oleh masyarakat Kecamatan Dua Koto terhadap perusahaan tambang PT Inexco Jaya Makmur (IJM) dihalaman kantor Bupati Pasaman, kamis (26/04/2018) kemaren.

Sehingga, membuat anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Gerindra dan juga asli Putra daerah Dua Koto, Ahmad Haidir, S.Fil.I kembali angkat bicara terkait masalah tersebut.

Ahmad Haidir kepada media ini jumat (27/04/2018) mengungkapkan, Izin Usaha Pertambangan PT IJM itu tidak sesuai dengan prosedur, karena tidak ada kajian AMDAL yang melibatkan masyarakat,” ungkapnya.

Harusnya, sebelum proses izin dilakukan semestinya dituntaskan kajian AMDAL terlebih dahulu. Termasuk persetujuan dari seluruh masyarakat dikenagarian Simpang Tonang. Mulai dari masyarakat, pemuda, Ninik mamak, Bundo kandung hingga kepala-kepala kampung.

Ini yang menjadi tanda tanya, setelah dikeluarkan izin baru dilakukan sosialisasi, ada apa?, imbuhnya.

Kalau di zaman Orde baru bisa saja terjadi seperti itu, masyarakat dipaksa untuk mematuhi keinginan pejabat di negeri ini. Tapi sekarang setelah perjuangan reformasi tahun 1998 tidak bisa lagi, Pejabat atau Bupati memaksakan kehendaknya kepada rakyat pada saat ini.

Tugas Bupati itu adalah menjalankan pemerintahan, mengayomi masyarakat serta menjadi fasilitator untuk kemajuan daerah, bukan seolah-olah membiarkan perusahaan tambang yang sangat jelas ditolak masyarakat,” ucap  Ahmad Haidir mengakhiri. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *