Tak Berkategori  

Bapenda Kota Padang Segera Berlakukan Penyesuaian Tarif Pajak Air dan Tanah

PADANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang terus menggenjot pendapatan anggaran daerah melalui pajak air dan tanah. Salah satu kebijakan yang diambil dengan penyesuaian tarif pajak.

Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah, Budi Payan mengatakan penerapan penyesuaian pajak air dan tanah diatur melalui Perwako nomor 21 tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air untuk wilayah Kota Padang. Terbitnya Perwako tersebut sekaligus juga mencabut berlakunya Perwako nomor 15A tahun 2011.

“Perwako ini diberlakukan 1 Juli 2018. Sebelum diberlakukan, diperlukan sosialisasi kepada pengusaha yang menggunakan air dan tanah di wilayah Kota Padang,” kata Budi Payan disela-sela kegiatan sosialisasi, Kamis (28/6/2018).

Perwako Nomor 21 tahun 2018 mengatur 5 kelompok pengguna air tanah terdiri dari pemasok air baku, perusahaan air minum, industri air minum dalam kemasan, pabrik es kristal dan pabrik minuman olahan.

Sementara industri tekstil, pabrik makanan olahan, hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5, pabrik kimia, industri farmasi dan readymix/pengolahan bubur beton dikategorikan kelompok kedua.

Kelompok 3, yaitu hotel bintang 1 dan hotel bintang 2, usaha persewaan jasa kantor, apartemen, pabrik es skala kecil, agro industri, peternakan non rakyat, waterboom/ pemandian, dan industri pengolahan logam.

Kelompok 4, yaitu losmen/pondokan/penginapan/rumah sewa, tempat hiburan, restoran, gudang pendingin, pabrik mesin elektronik, dan pencucian kendaraan bermotor.

Kelompok 5, yaitu usaha kecil skala rumah tangga, hotel non-bintang, rumah makan dan rumah sakit.

“Setiap kelompok pengguna air tanah diatas, memiliki Harga Dasar Air (HDA) yang berbeda-beda untuk setiap volume pengambilan air (meter kubik),” jelas Budi Payan.

Bapenda mengimbau pada wajib pajak air dan tanah Kota Padang untuk dapat menjalankan Perwako tersebut sesuai dengan yang telah disampaikan.

Staf Ahli Setdako Padang, Dian Fakri berharap Perwako dapat meningkatkan pendapatan dari pajak air tanah oleh para wajib pajaknya. Karena seperti yang kita ketahui bahwa pajak daerah berperan penting dalam pembangunan daerah dengan besarnya jumlah angka yang didapatkan Bapenda Padang tiap tahunnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *