Tak Berkategori  

Beldia Putra, S.H : Pentingnya Pengawasan Pemilu

Beldia Putra, S.H (Advokat Magang di Rumah Bantuan Hukum Padang)

Padang | Kabardaerah.com— Pemilu merupakan sarana penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya, baik untuk memilih anggota legislatif yang dipilih dalam pemilu legislatif, yang pada Juli ini akan dimulai pendaftarannya.

Gubernur, Bupati/Walikota yang dipilih dalam kontestasi pilkada yang telah dilangsungkan pada 27 Juni lalu, maupun Presiden/Wakil Presiden yang dipilih dalam pemilu Pilpres tahun 2019, yang akan dimulai pendaftarannya pada Agustus mendatang.

Memilih pemimpin-pemimpin itu (baca: Presiden dan/atau Wakil Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota) semuanya melalui sarana demokratis melalui pemilu.

Kenapa melalui pemilu?.

Setidaknya, ada tiga alasan penting, yakni : Pertama, dengan pemilu-lah diyakini sirkulasi pemimpin nasional dan daerah akan berlangsung dengan jujur, adil dan transparan.

Kedua, setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 yang dilakukan sejak tahun 1999 s/d 2002, pemimpin nasional dan pemimpin lokal tidak dapat dijatuhkan ditengah jalan, konstitusi melindungi sampai habis masa jabatan selama lima tahun.

Ketiga, untuk jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat dijatuhkan karena alasan dan pertimbangan politik. Ia dapat “dijatuhkan” melalui proses impeachment melalui MPR setelah terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dan penilaian secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi.

Beldia Putra, S.H (Advokat Magang di Rumah Bantuan Hukum Padang)

Agar sirkulasi kepemimpinan nasional dan lokal itu berjalan secara demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka untuk melaksanakannya diperlukan sebuah komisi yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (Pasal 22E ayat 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian, oleh UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutnya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjenjang dari Pusat, Propinsi dan kabupaten/Kota.

Selain itu, agar pemilu itu dilaksanakan dengan jujur dan transparan maka diperlukan pengawasan. UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu menyebutnya dengan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) yang berjenjang mulai dari Bawaslu Pusat, Propinsi, Kabupaten/ Kota.

Pentingnya pengawasan pemilu menurut hemat penulis, diilhami oleh pernyataan Lord Acton yang hingga hari ini masih relevan, yakni power tend to corrupt and absolut power to corrupt absolutely (Kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut pasti korup).

Agar supaya pemilu tidak disimpangi, maka saat ini sedang berlangsung rekrutmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik untuk Propinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan tujuan, untuk menyeleksi komisioner-komisioner yang akan mengawasi pemilu di setiap propinsi dan kabupaten/kota. Bagi yang terpilih ditangan mereka lah, nanti akan digantungkan pengawasan pemilu yang baik di semua jenjang dan tingkatan.

Tidak dapat dibayangkan bagaimana pemilu tanpa pengawasan, jika itu terjadi maka kecurangan-kecurangan akan marak dilakukan oleh peserta pemilu.

Kendati ada payung hukum dalam penyelenggaraan pemilu, baik berupa undang-undang dan peraturan-peraturan. Semua itu tidak ada artinya tanpa didukung oleh aparatur pengawasan yang baik dan jujur, dari lembaga badan pengawas pemilu. Semoga.

Oleh : Beldia Putra, S.H (Advokat Magang di Rumah Bantuan Hukum Padang). Padang, 1 Juli 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *