Tak Berkategori  

Bertindak Diluar Wewenang, Ketua LKAAM Sumbar Rusak Tatanan Adat Nagari Kapa

SUMBAR.KABARDAERAH.COM— Terkait Surat Tugas Nomor, 289/LKAAM-SB/XI/2017 yang diterbitkan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pada, Kamis (23/11) yang lalu membuat perpecahan tatanan KAN di Nagari Kapa.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LKAAM Pasaman Barat (Pasbar) yang juga selaku Pucuk Adat Nagari Kapa dan Ketua KAN Kapa, H.Alman Gampo Alam,SH, Senin pagi (11/12) dikediamannya mengatakan, sepertinya Ketua LKAAM Sumbar M.Sayuti Dt Rajo Pangulu itu tidak tau tupoksi kerjanya.

Saya melihat, surat tugas yang diterbitkan itu tidak sesuai dengan AD/RT LKAAM Sumbar, penerbitan surat tersebut sangat disesalkan. LKAAM Sumbar telah berbuat semaunya diluar wewenang, sangat ceroboh dan dipaksakan,” katanya.

Apa urusannya LKAAM Sumbar memberikan mandat pelaksana tugas kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapa kepada yang baru. Sejak kapan LKAAM Sumbar bisa langsung mengurus kepengurusan KAN disuatu nagari?

KAN Kapa sudah terbentuk dan saya selaku Ketua KAN Kapa. Saya sudah melayangkan surat pengantar hasil musyawarah kepengurusan KAN Kapa pada tanggal (4/11/2017) yang lalu kepada LKAAM Sumbar dengan nomor surat, 01/KAN/ KP-2017,” ungkap Pucuk Adat Luhak Saparampek Kapa.

Didalam surat tugas yang diterbitkan LKAAM Sumbar, disitu banyak ketimpangan yang ditemukan. LKAAM Sumbar sangat lancang memberi tugas sementara yang tertuang pada poin 4, yang nyata-nyatanya tertulis ada beberapa yang bukan ninik mamak.

Apa kah LKAAM Sumbar yang menentukan siapa ninik mamak dikampung seseorang.” saya pucuk adat dinagari ini, maka yang lebih tau siapa ninik mamak diwilayah saya, tentu saya.

Tindakan Ketua LKAAM Sumbar itu telah merusak “Cupak Ussali, sementara LKAAM adalah “Cupak Buatan.

Jangan lah seenaknya saja, merusak tatanan adat dinagari orang. Kalau tidak mengerti tentang adat jangan jadi pengurus LKAAM,” kesalnya Pucuk Adat Kapa.

Sadari dan pelajari dulu apa sebenarnya tugas-tugas pokok LKAAM ini didirikan?, kalau seperti ini bisa rusak tatanan adat disuatu daerah nantinya, apa lagi azas adat tiap daerah Bumi Minang ini berbeda-beda.

Kalau di Nagari Kapa itu menganut azas koto piliang, “bajanjang naiak batanggo turun. Maka dinagari kapa, secara otomatis Pucuk Adatnya yang menjadi Ketua KAN, itu semenjak dahulu dilakukan. Kenapa Ketua LKAAM Sumbar sangat lancang berbuat semaunya?

LKAAM Sumbar pun berani menuangkan dalam surat, bahwa KAN Kapa seolah vakum. Semenjak kapan kepengurusan KAN nagari kapa, vakum kepengurusan dalam melayani masyarakat?. Saya lebih tahu daerah Pasaman Barat, kan saya Ketua LKAAM nya dikabupaten ini.

Ini dalam sejarah semenjak pemerintahan ada belum pernah terjadi, pelajari kembali lah Ad/rt LKAAM tersebut sebelum menerbitkan surat,” tuturnya ketua LKAAM Pasbar,” ujarnya.

Ia menambahkan, saya telah berungkali menghubungi Ketua LKAAM Sumbar tentang surat itu. Hanya saja beliau tidak pernah mengangkat telponnya ketika dihubungi,” tambahnya beliau.

Dilain tempat, Salah seorang Tokoh masyarakat nagari Kapa, H.Bahar A.Jandolela (84) saat ditemui media ini dikediamannya, Senin sore (11/12) menurutnya, seharusnya LKAAM Pasbar dan pemerintahan kabupaten yang lebih berwenang untuk permasalahan KAN disuatu nagari.

Ia terkesan heran, untuk apa dan mengapa LKAAM Sumbar terlalu jauh sampai ke nagari mengatur permasalahan tersebut,” ujar mantan walinagari kapa periode 1963-1974.

Dikatakan lagi, setahu saya Ketua KAN dinagari Kapa ini tidak pernah lepas dibawakan oleh Pucuk Adat Luhak Saparampek Kapa.

Dahulu sewaktu Syahrun Gampo Alam meninggal dunia sekira tahun 1983, saya pernah memangku sementara sebelum ditetapkannya pemangku Gampo Alam yang baru. Tetapi setelah ada pemangku Gampo Alam yang baru, posisi Ketua KAN saya kembalikan lagi ke pucuk adat,” ungkapnya.

Sementara itu Pucuk Adat Pasaman, Daulat Yang Dipertuan Parik Batu, Tuanku Hendri Eka Putra saat diminta oleh media ini tanggapannya tentang surat tugas tersebut dibalerong adat pasaman, Senin siang (11/12).

Sangat menyayangkan atas kerja lkaam sumbar yang terlalu jauh mencampuri urusan KAN sampai ke nagari, seharusnya lkaam sumbar bekerja bak kato adat bajanjang naiak, batanggo turun,” katanya Pucuk Adat Pasaman.

Ditempat terpisah, Walinagari Kapa saat dikonfirmasi oleh media ini, Senin siang  (11/12) mengatakan, selaku dari pihak pemerintahan kami tidak bisa ikut campur dalam hal ini,

Menyangkut siapa kepengurusan tidak kapasitas kami selaku pemerintahan nagari menentukannya,” katanya.

Ditanya soal kelanjutan KAN Kapa diperiode ini, pemerintah Menunggu keputusan yang berwenang. “Wali tidak mau ambil resiko dan dipersalahkan atas perebutan posisi kepengurisan KAN ini,” ungkap wali.

Terkait hal tersebut, Ketua LKAAM Sumbar Dr.Drs.M.Sayuti Dt.Rajo Pangulu, M.Pd telah dihubungi beberapa kali lewat via selular dan di sms media ini, pada nomor 08126601***  tetapi tidak pernah diangkat maupun dibalas.

(Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *