Tak Berkategori  

BNNK Pasbar Amankan Pengedar Sabu di Pasar Simpang Tiga

Pasbar – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pengedar Narkoba.

Dari tangan tersangka yang berinisial ‘P’ (34) warga Pasar Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, sekira pukul 21.30 Wib, Kamis (2/8/2018) berhasil diamankan berupa paket Sabu-Sabu.

Benar, Penangkapan pengedar Sabu ini dilakukan setelah lima hari petugas BNNK Pasbar dan BNNP Sumbar melakukan pengintaian. Karena selama ini informasi yang kita dapat dari masyarakat, seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah Nagari Kotobaru tersebut,” kata Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effenry AM, SH, MM, Kamis (2/8/2018) kepada kabardaerah.com.

“Tersangka telah lama menjadi target operasi peredaran narkoba di wilayah Nagari Kotobaru. ‘Petugas membekuk Tersangka di depan rumahnya sendiri saat akan mengedarkan barang haram tersebut. Tersangka sempat kabur namun berhasil diamankan dengan barang bukti Sabu yang belum terjual,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersangka barang bukti yang diamankan, berupa benda kristal yang diduga narkotika jenis sabu didalam Kotak stapler yg berisikan 2 bungkus paket sedang Sabu, 1 bungkus sedang Sabu (TR awal), 9 paket kecil Sabu di saku baju bagian depan, Uang sebesar Rp.2.932.000, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong lengkap,” papar Irwan.

Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka

‘’Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini, sudah lama menjadi incaran petugas, namun selalu lolos dari incaran petugas.

Irwan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa ikut peduli, dengan selalu melaporkan jika melihat maupun mendengar adanya peredaran narkoba di Kabupaten Pasaman Barat,” himbaunya. (Irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *