Tak Berkategori  

Desak Berhentikan Sekda, Bupati Syahiran : Hasil Keputusan Secepatnya Sebelum Ramadhan Tiba

Sumbar.Kabardaerah.com— Pasbar, Aksi unjuk rasa mendesak Bupati Pasaman Barat, agar memberhentikan Seketaris Daerah Pasaman Barat, H.Manus Handri beserta tujuh orang Kroni-kroninya.

Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Pasaman Barat Bersatu, melakukan aksi yang berpusat dihalaman kantor Bupati, Senin (30/4/2018). Mendesak bupati agar memenuhi segera tuntutan mereka, karena aparaturnya diduga telah melakukan keserakahan dan kedzholiman.

Dalam Orasi, mendesak Bupati Pasaman Barat, H.Syahiran agar diberhentikannya sekda dan kroni-kroninya beserta sejumlah OPD, yang diduga sejumlah OPD telah melakukan perselingkuhan jahat untuk kepentingan golongan,” ucap Koordinator Lapangan Demo Khairul Amri.

Pengunjuk rasa menilai, Sekda manus Handri diduga telah mengangkangi dan tidak menjalankan tugas dan fungsinya, sesuai yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pasal 10.

Selain itu, adanya dugaan fakta pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Sekda. Masyarakat juga menilai adanya penyalahgunaan wewenang, demi kepentingan pribadi dan keluarga.

Dalam pernyataan sikap Masyarakat Pasaman Barat Bersatu dipaparkan, antara lain:

Tindakan Rangkap Jabatan sebagai ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman Barat, sekaligus sebagai Sekda Pasaman Barat yang bertentangan dengan UU No. 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik terdapat pada pasal 17 dimana dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan Instansi Pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Diduga ia juga melanggar, Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 01 tahun 2014, tentang Pedoman tatacara pengajuan pertimbangan pengangkatan/pemberhentian pimpinan Badan Amil Zakat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/kota.

Diduga Tindakan Rangkap Jabatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik yang dengan sadar tetap menjabat Ketua Pengawas di PDAM Pasaman Barat.

Meminta Audit dana Baznas Pasaman Barat, terhadap pengelolaan dan pendistribusiannya dan audit dana pengelolaan sampah Pasaman Barat selama 2 tahun ini, sampai dengan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Diduga sekda melakukan tindakan Nepotisme, dengan menempatkan Adik Kandungnya sebagai Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Pasaman Barat.

Diduga juga melakukan tindakan Nepotisme, dengan memfasilitasi anaknya memakai mobil dinas milik pemerintah daerah Pasaman Barat, untuk kepentingan pribadinya dengan menukar plat merah menjadi plat hitam.

Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dengan mengangkat anaknya sebagai Honor Daerah, dimana yang bersangkutan tidak pernah menajalankan tugas sebagaimana mestinya dan hanya memakan gaji buta.

Diduga kuat anaknya melakukan pungutan liar, dengan melakukan ancaman mutasi dan non job kepada pegawai perangkat OPD dengan memanfaatkan jabatan bapaknya sebagai Sekda Pasaman Barat.

Diduga memanfaatkan kekuasaan dalam menentukan penerima program Rumah Tidak Layak Huni(RTLH) tanpa prosedur dan mekanisme sebagaimana mestinya, dan Diduga kuat melakukan intervensi dalam pelaksanaan berbagai proses lelang proyek, demikian juga anaknya diduga kuat sering menjual proyek, dengan memanfaatkan jabatan bapaknya sebagai Sekda Pasaman Barat.

“Untuk itu, Masyarakat Pasaman Barat Bersatu menyampaikan tuntutannya kepada Bupati, agar secepatnya memecat Manus Handri sebagai Seketaris daerah Pasaman Barat.

Lanjutnya, Mendesak Bupati agar segera menandatangani surat persetujuan Pemberhentian Manus Handri sebagai Sekda dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” ujar Khairul Amri dalam Orasinya.

Selain itu, mereka juga mendesak agar segera memberhentikan tujuh orang Kepala OPD dari jabatannya, yang diduga kuat telah melakukan perselingkuhan jahat untuk kepentingan golongan tertentu dengan Manus Handri/Sekda, yakni, Drs.H.Irwan sebagai Asisten II, Drs.Afwan sebagai Asisten III, H.Marwazi sebagai Kadis Pendidikan, Edi Busti sebagai Kadis Lingkungan Hidup, Memizesmita sebagai Kadis Pertanian Tanamam Pangan dan Peternakan, Haryunidra sebagai Kadis Kesehatan, Raf’an sebagai Kadis Pekerjaan Umum.

Ketujuh Kepala OPD tersebut dinilai tidak menyantuni bawahan, tidak menghargai pimpinan, bersikap kasar, menindas, tidak bermoral, dan tidak berbuat untuk kepentingan rakyat serta kemampuan manajerial skill yang lemah.

Ditegaskan Korlap, Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, maka kami siap untuk menurunkan gelombang massa yang lebih besar,” tegas Bang Ucok Dadu yang akrab dipanggil.

Sementara itu, Bupati Syahiran didampingi Wakil Bupati Yulianto saat menemui pengunjukrasa menuturkan, bahwa ada aturan  undang-undang yang mengikat, sehingga tuntutan tidak bisa dijawab hari ini,” tutur bupati

Kinerja Sekda selama ini akan kami evaluasi terlebih dahulu. Bupati juga berjanji, akan menyampaikan hasil keputusan sebelum bulan Ramadan ini tiba dan selambat-lambatnya sebelum lebaran Aidul Fitri,” ujarnya.

Bupati juga mengucapkan, terima kasih atas kehadiran yang santun dan bermohon maaf jika ada dugaan bawahannya telah menyakiti hati masyarakat, ia juga meminta agar masyarakat tetap bersatu demi kemajuan pasaman barat,” ucapnya mengakhiri.

Selain Bupati Syahiran dan Wakil Bupati Yulianto, hadir dalam menyambut utusan pengunjukrasa tersebut diantaranya, Wakil Ketua DPRD Fetris Oktrihardi, anggota DPRD Fraksi Gerindra Erianto, Fahrizal Afni, Mawardi, Fraksi PKB Nazar ikhwan imbang Langik, dan Fraksi Demokrat Fahrul Razi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *