Diduga Cabuli Dua ABG, Polda Sumbar Tangkap Seorang Datuk di Pasbar

PADANG – Entah apa yang terlintas dibenak seorang oknum Niniak Mamak (Datuk) berinisial RU (47) warga Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ini, sehingga tega berbuat asusila terhadap dua ABG berinisial AT (15) dan LH (15).

Benar, RU ditangkap anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar, Jumat (31/8) lalu, karena diduga mencabuli dua ABG,” sebut Wadir Reskrim Umum Polda Sumbar, AKBP Muchtar Siregar kepada awak media (3/9).

“Dari hasil interogasi oleh petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia mencabuli korban AT (15) dan LH (15), sejak akhir 2017 hingga April 2018. Korban merupakan anak tiri dan sepupu anak tirinya.

Muchtar menjelaskan, Lelaki paruh baya itu dibekuk setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini pelaku telah diamankan ditahanan Mapolda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka merupakan seorang datuk. Namun setelah berhadapan dengan hukum, ia melepaskan jabatannya sebagai datuk.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun penjara. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *