Tak Berkategori  

Ditres Narkoba Polda Sumbar Gulung Tujuh Tersangka Pengedar Di TKP Berbeda

Padang, KabarDaerah.com – Tersangka G harus menghentikan aktivitasnya sehari- hari sebagai Kuli Angkat barang di Grosiran Banda Olo Kota Padang, setelah diringkus oleh Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Sumbar pada Rabu 11/10 lalu sekitar pukul 20. 20 Wib di pinggir jalan Pemuda No. 43 Kelurahan Olo Kec. Padang Barat Kota Padang. Selanjutnya G harus meringkuk dalam sel tahanan Polda Sumbar untuk mempertanggung jawaban perbuatannya  yang secara  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan, memiliki atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka G disangkakan pasal 114 ayat(2) sub pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “ Tersangka diancam hukuman dipidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” jelas Ditres Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul, KS, SIK, SH saat jumpa pers dilantai 4 Mapolda Sumbar Jum’at 13/10.

Bersdarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal melakukan penagkapan terhadap tersangka G dan pada tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket butiran warna bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 6,70 gram dan satu unit hp merk BlackBery warna putih beserta sim cardnya, jelas Kumbul didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Syamsi dihadapan para wartawan.

Sehari sebelumnya pada Selasa 10/10 ditempat berbeda   Ditres Narkoba juga menangkap tersangka IS dan MY sekira pukul 23.30 Wib di jalan raya Padang Sago depan MTSN 2 Kota Pariaman desa Punggung Lading Kec. Pariaman Selatan, pada tersangka ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat lebih kurang 11 Kg. Setelah dilakukan interogasi dilakukan pengembangan dan kemudian ditangkap pelaku H pada hari kamis 12/10 sekitar pukul 00.15 Wib. di jalan lintas Pasaman depan masjid Baitul Rahim Jorong Sago Kenagarian Manggopoh Kab Agam. Pada tesangka H juga ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket ganja seberat 20 Kg.

“ Kita juga berhasil menagkap tersangka P, A, dan M pada 5/10 lalu di Jalan Gajah Mada Kota Padnag dengan barang bukti 6,00 gram shabu dan 2 buah hp’ lanjut Kumbul, untuk tersangka P, A dan M disangkakan pasal 114 ayat (1)  sub pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

“ Sedangkan IS, My dan H disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika juga, dengan ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun” tuup Kumbul. (Falind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *