Tak Berkategori  

Edarkan Pupuk Bersubsidi Di Luar Daerah Dua Orang Pelaku Di Amankan Polisi

Pasaman | Kabardaerah.com— Edarkan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis SP 36 sebanyak 35 karung yang bertempat di Pasar Malampah, Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Sabtu, (19/05/2018)

Satu Orang warga Jambak jalur V Timur, Nagari Luhak Nan duo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, ber anisial S (39) yang diketahui sebagai pemilik. Sementara A (40) warga Bandarjo jorong 3, Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, yang diketahui sebagai sopir.

Polisi menyita barang bukti jenis SP 36 sebanyak 35 karung dan 1 (satu) unit Mobil L 300 ,Nopol BA 9951 SG sebagai pengangkut pupuk.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasaman, AKBP Hadanuddin,S.Ag melalui Kasat Reskrim, Iptu Zulhendri,SH kepada awak media, menurut Iptu Zulhendri, dari penangkapan tersebut, bahwa pupuk diperuntukan untuk wilayah kecamatan kinali kabupaten Pasaman Barat, namun tanpa izin dari dinas pertanian propinsi telah dijual dalam wilayah Kabupaten Pasaman tepatnya Pasar Malampah, Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari.

“Dia tidak memiliki bukti apapun terkait usahanya ini. Diduga semuanya ilegal,” tandas Zulhendri.

Dalam kasus ini tersangka dijerat atas perbuatan pelaku diduga melanggar pasal 6 uu no 7/drt/1955 tentang TP Ekonomi, dan pasal 106 UU no 7 thn 2014 tentang TP perdagangan jo permendag no 15/M-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. (KD/Yondra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *