Tak Berkategori  

Gelapkan 161 Unit Ranmor Tujuh Orang Diringkus Polisi

PASAMAN — Jajaran Polisi Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumbar berhasil meringkus 7 orang tersangka kasus penggelapan 161 unit kenderaan bermotor (ranmor) dengan cara pemalsuan data calon nasabah.

Benar, kita sudah mengamankan sebanyak 7 (tujuh) orang pelaku. Ini mulai terungkap setelah adanya laporan pihak perusahaan penyedia ranmor dan leasing ke pihak kepolisian setempat,” sebut Kaporles Pasaman, AKBP Hasanuddin melalui Kasat Reskrim, AKP Lazuardi.

Menanggapi laporan tersebut, unit reskrim Polres Pasaman langsung melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama untuk mengamankan para tersangka.

“Penangkapan terhadap tersangka ini semenjak tanggal (18/7) lalu disejumlah tempat yang berbeda yaitu mulai dari Padang Panjang, Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman. Ketujuh tersangka itu yakni RN (28), AA (31, NS (40), YA(26), IT (39), HD (21) dan RW (33),” ujar Kasat AKP Lazuardi yang mengomandoi langsung penangkapan dilapangan.

Lebih lanjut diterangkan Kasat AKP Lazuardi, Ada tiga perusahaan yang melaporkan kasus ini ke Polres Pasaman yaitu PT. Anugerah (penyedia sepeda motor), Adira dan Mega Central Finance (MCF) tentang adanya penggelapan dan pemalsuan data calon nasabah.

Hal ini diketahui perusahaan setelah melakukan audit. “Ternyata perusahaan menemukan kesenjangan data antara jumlah unit yang ada (stok) dengan yang sudah terjual dan hal ini merugikan pihak perusahaan,” terang Kasatreskrim, AKP Lazuardi kepada awak media , Senin (27/8/2018).

Menurut AKP Lazuardi, modus para tersangka menggunakan data fiktif untuk mengajukan kredit pembelian sepeda motor kepada pihak perusahaan, sehingga pihak perusahaan mengeluarkan ranmor yang di ajukan para tersangka.

“Setelah beberapa bulan berjalan pihak perusahaan tidak pernah menerima angsuran pembiayaan dari motor yang dikeluarkan,” katanya.

“Sehingga kasus ini mulai terkuak. Atas kejadian ini pihak perusahaan dirugikan sekitar Rp 2,1 M. Sementara para tersangka di kenakan pasal 372 penipuan, pasal 378 penggelapan, dan pasal 263 pemalsuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya. (KD/Yondra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *