Tak Berkategori  

Ini Pemicu Mutasi Pejabat Pratama Di Tanah Datar

Tanah Datar, kabardaerah.com – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tanah Datar Samsyul Bahri, menuding adanya mutasi dan rotasi pejabat tinggi pratama di lingkup Pemda Tanah Datar bertentangan dengan undang-undang berawal dari pembebasan tugas Kepala PUPR Thamrin beberapa waktu lalu.

“Kami menilai, kesalahan ini bermula dari pembebasan tugas Kepala PUPR Tanah Datar, saudara Thamrin. Karena didalam undang-undang tidak mengenal istilah pemberhentiaan sementara,” terang mantan Sekda Tanah Datar itu, Selasa (14/08) kepada wartawan di ruang kerja Wakil Bupati Zuldafri Darma, Pagaruyung.

Dia menilai, mutasi yang akan dilakukan itu juga cacat hukum, karena Wakil Bupati Tanah Datar menolak untuk membubuhi tanda tangan di dokumen yang disodorkan oleh Kepala BKP-SDM Suhermen kepada wabup.

“Rencana mutasi ini, sarat kepentingan kelompok tertentu, kami atas nama fraksi Golkar DPRD Tanah Datar akan menyurati Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengklarifikasi rekomendasi yang diberikan. Ini jelas melanggar, dan apapun alasannya, proses ini tanpa melalui jenjang pengkaderan,” tambahnya.

Merujuk dari dari hasil nilai yang direkomendasikan Pansel tersebut, ada nilai pejabat tinggi pratama yang nilai bagus dimutasi, sedangkan yang nilai direndah di promosikan.

“Fraksi Golkar tegas menolak mutasi ini, sebelum dianulir oleh KASN, lebih baik ditunda dulu,” ucapnya. (Doy/vis)

Editor : Aldoris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *