Tak Berkategori  

Ormas Pekat IB Pasbar Buka Posko Pengaduan Korban Vaksin MR

Pasbar — Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) untuk wilayah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) akan membuka layanan aduan tentang Vaksin Maesles dan Rubella (MR) pada senin pekan depan.

Selain Ormas Pekat-IB, sejumlah OKP, LSM dan beberapa Forum organisasi lainnya akan bergabung dalam menerima keluhan masyarakat yang diduga menjadi korban Vaksin MR ini.

Benar, Pekat-IB Pasaman Barat akan membuka layanan aduan bagi korban Vaksin Maesles dan Rubella (MR), layanan aduan ini akan ditempatkan di komplek latifah Center,” kata Ketua DPD Pekat-IB Pasaman Barat, Decky H Sahputra, SH melalui Ketua Bidang Hukum Pekat-IB Wilayah Pasaman Barat, Kasmanedi, SH.

Ketua Bidang Hukum Ormas Pekat-IB Wilayah Pasaman Barat, Kasmanedi, SH.

“Itu hasil kesepakatan serta koordinasi dengan sejumlah pengurus daerah dan kecamatan Pekat-IB Pasaman Barat,” ujar Kasmanedi, Minggu (5/8/2018).

Tujuan layanan aduan ini sendiri bermacam-macam. Seperti layanan aduan diperuntukkan bagi para orang tua yang khawatir anaknya mendapat vaksin yang terindikasi belum mendapat sertifikasi halal dari MUI Pusat,” sebutnya.

Menurut kasmanedi, ini suatu kelalaian pemerintah. Seyogyanya setelah ada pengumuman penghentian, harus ada permohonan maaf dari pemerintah. Dilanjutkan dengan perawatan dan pengobatan gratis bagi anak yang mengalami gejala sakit diduga akibat vaksin. “Bukan berobat dengan biaya sendiri,” ucapnya.

Selain itu, kabarnya masih ada vaksinasi berlanjut pasca sehari pengumuman himbauan dari Bupati Syahiran. “Benar, laporan yang kita terima dari para orang tua. Bahkan besok masih dilakukan vaksinasi disekolah-sekolah tempat anak mereka belajar. Siapa yang bertanggung jawab soal ini?

Sepertinya para petugas vaksinasi, tidak mengindahkan himbauan bupati terkait pemberhentian vaksinasi sementara. Bahwa seharusnya sebelum ada kejelasan yang mengikat dari MUI dan Kemenkes RI harus dihentikan total segala kegiatan vaksinisasi,” harapnya.

Ditambahkan, sebelum dilakukan kejenjang Hukum yang domainnya pengadilan. “Yang jelas, kerugian korban kita pikirkan, tetapi itu masih butuh koordinasi lebih jauh dengan semua pihak,” jelas dia. (Irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *