Tak Berkategori  

Komisi I DPRD Pasbar : Ulah Galian C Ilegal, Pemda Pasbar Alami kerugian 14 Milyar Rupiah

Sumbar.Kabardaerah.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Komisi I Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) desak Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat untuk tertibkan perizinan tambang galian mineral bukan logam yang berada di Kabupaten Pasaman Barat. Jum’at, (16/3).

Hal ini disampaikan saat hearing Komisi I dengan Ormas Pekat-IB dan Pengusaha galian C, di Aula Bamus Kantor DPRD Pasaman Barat, kepada perwakilan Dinas ESDM dihadapan Kepala OPD terkait.

Adapun peserta kegiatan ini adalah Anggota DPRD Pasbar dari Komisi I, Kabag Hukum Pemda Pasbar Setia Bakti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edi Busti, Dinas ESDM Provinsi Apriandi, ST selaku Inspektur Tambang, Ormas Pekat IB, CV. Novita selaku Pelapor, dan Dinas terkait lainnya.

Kegiatan hearing ini terkait adanya laporan dari pelaku usaha galian C yaitu CV. Novita yang merasa dirugikan oleh dinas terkait, karena perizinan yang mereka kantongi tidak kunjung diperpanjang. Dinas ESDM beralasan karena pihak perusahaan tidak sanggup membiayai perizinannya.

Musyawarah berlangsung alot, karena membahas mengenai maraknya belakangan ini beroperasinya galian C Ilegal diakibatkan sulitnya pengurusan izin tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Pasbar, Farizal Hafni, ST mengatakan akibat kelalaian dan maraknya beroperasi tambang galian illegal di Pasbar, Pemda Pasbar tahun 2017 telah mengalami kerugian sebesar Rp. 14 Milyar rupiah. Karena lambannya proses pengurusan izin dan kurangnya pengawasan Dinas ESDM Provinsi,” katanya

“Ditegaskan, ini kelalaian dari Dinas ESDM mengeluarkan izin operasi CV. Novita tidak sesuai dengan titik koordinat, yang mengakibatkan CV. Novita tidak bisa beroperasi. Karena dinyatakan harus mengurus AMDAL, padahal pada kenyataannya pengajuan izin wilayah operasi CV.Novita di darat, bukan di air. Akibat ini masyarakat menjadi korban. Siapa yang bertanggungjawab kalau sudah seperti ini?,” tegas Farizal Hafni.

“Kami akan tunggu dan juga meminta kepada Dinas ESDM untuk menyampaikan pernyataan kami ini, kepada Kepala Dinasnya untuk segera ditindaklanjuti. Kepada Dinas DLH Pasaman Barat, tolong itu seandainya SK nya sudah keluar agar segera disidangkan,” ucap Farizal Hafni.

Menanggapi hal ini, Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Apriandi, ST mengatakan bahwa perizinan CV Novita sedang dalam perbaikan SK. Secepatnya akan kami perbaiki dan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk disidangkan,” katanya.

Sementara Kadis DLH, Edi Busti menyampaikan bahwa apabila nanti memang izin CV. Novita sudah keluar, maka pihaknya siap untuk menyidangkan agar dapat beroperasi kembali,” pungkasnya. (AR/KD Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *