Tak Berkategori  

Masyarakat Pasaman Gelar Aksi Unjuk Rasa Biaya Penerbitan Sertifikat Prona Di Nagari

Sumbar.Kabardaerah.com— Pasaman, Ratusan warga masyarakat Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padanggelugur, Kabupaten Pasaman, menggelar aksi unjuk rasa damai di Binubu, Senin (30/04/2018).

Ratusan massa ini protes, karena dimintai sejumlah uang oleh oknum nagari untuk biaya penerbitan sertipikat prona yang sejatinya gratis. Rata-rata warga harus merogoh kocek sebesar Rp400 ribu-Rp500 ribu untuk satu sertipikat prona.

Aksi ini awalnya akan digelar di Kantor Bupati Pasaman di Lubuksikaping. Bahkan, izin untuk menggelar aksi unjuk rasa ini pun sudah direstui oleh pihak Polres Pasaman.

Namun, dengan berbagai pertimbangan, aksi unjuk rasa dengan tema tegakkan hukum, penjarakan pelaku pungli sertipikat prona ini urung dilakukan. Diinisiasi oleh Inspektur Daerah, Rosben Aguswar, aksi demo akhirnya dipusatkan di nagari tersebut.

Kordinator Lapangan (Korlap) Ali Asran mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa ini awalnya akan digelar di Kantor Bupati Pasaman di Lubuksikaping. Tapi, setelah berkoordinasi dengan Inspektur Daerah dan alasan kemanusiaan, aksi tersebut dipusatkan di Binubu.

“Demo yang semula ke Kantor bupati, kita batalkan. Itu setelah pak Inspektur berjanji akan menyelesaikan kisruh prona ini. Sertipikat yang jadi hak masyarakat segera dibagikan tanpa harus bayar,” ucap Ali Asran.

Pihaknya pun mendesak, oknum yang melakukan pungutan terhadap sertipikat prona ini kepada masyarakat segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kami akan tagih janji pemerintah bahwa sertifikat Prona ini gratis. Kami, ingin oknum-oknum itu ditangkap, karena sudah Pungli. Prona, ini adalah program pemerintah, program ini gratis,” ungkap Ali Asran disambut riuh tepuk tangan ratusan warga.

Ia mengatakan, bahwa Nagari Sontang Cubadak mendapatkan 800 persil dari Kantor Pertanahan setempat. Dimana, sebanyak 400 an lebih warga mengaku sudah terlanjur menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tersebut.

“Dari info yang kita kumpulkan, jatah Sontang Cubadak untuk sertipikat prona ini sebanyak 800 persil. Per KK, diminta uang sebesar Rp400 ribu sampai Rp500 ribu. Sebanyak 400 orang warga sudah bayar ke oknum itu,” katanya.

Salah seorang warga, Arni (33), meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindak oknum tersebut. Uang yang sudah dibayarkan oleh mereka kepada oknum tersebut, harus dikembalikan karena sertifikat itu gratis.

“Saya, sehari-harinya hanya buruh tani pak. Untuk sertipikat ini saya dimintai uang, dan sudah bayar. Awalnya itu tidak kita persoalkan, tapi setelah kita  informasi bahwa sertipikat prona ini gratis, barulah kita berontak. Kita ingin uang itu dikembalikan,” tukasnya.

Bahkan, penuturan dari sebagian warga, menyebutkan diantara mereka ada yang dimintai hingga sebesar Rp2,5 juta untuk biaya penerbitan tiga buah sertipikat tanah prona oleh oknum yang dikenal dekat dengan walinagari di Sontang Cubadak ini.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Pasaman, Rosben Aguswar mengatakan, akan segera menindaklanjuti aduan warga setempat. Kepada warga, Rosben menjanjikan akan mengusut oknum yang dimaksud oleh warga tersebut.

“Aspirasi masyarakat Sontang Cubadak kita tampung dan segera kita tindak lanjuti. Yang jelas, oknum ini akan kita usut tuntas. Yang jelas sertipikat prona ini gratis,” katanya.

Sebagai bentuk sikap pemerintah daerah setempat, kata Rosben, sekda sudah memerintahkan para walinagari, tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pengurusan sertipikat tanah program nasional ini kepada masyarakat.

“Pak sekda sudah memberikan perintah kepada seluruh Walinagari, agar menyalurkan sertifikat tanah prona kepada masyarakat yang berhak menerima, tidak melakukan pungutan dalam penyaluran sertipikat tersebut dan tidak melakukan pengutan apapun dalam pelayanan administrasi di kantor walinagari,” kata Rosben.

Rosben pun mendesak, agar uang pungutan pengurusan sertipikat tanah prona itu agar segera dikembalikan kepada masyarakat, jika oknum tersebut tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Uang yang sudah dipungut kepada masyarakat, harus segera dikembalikan. Untuk itu kita membawa Kasat Reskrim dan Kasat Intel hadir disini. Pungutan yang tidak ada payung hukumnya, itu dikategorikan pungli. Itu bisa dipidana penjara,” ungkap Rosben.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Zulhendri mengatakan, bahwa program tersebut gratis. Tidak ada pungutan kepada masyarakat jika ingin mendapatkan sertipikat tanah lewat program tersebut.

“Ini program pemerintah, gratis. Kita akan usut ini, siapa yang memungut uang ke masyarakat akan kita sikat. Jadi, Bapak, ibu jangan takut sampaikan ke kita, nama oknum tersebut,” tukas Zulhendri.

Tidak hanya di Nagari Sontang Cubadak, aroma pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat prona di Kabupaten Pasaman juga mewarnai nagari lainnya. Seperti di Nagari Sitombol, Kecamatan Padanggelugur, dimana warga juga dimintai biaya sebesar Rp510 ribu untuk mendapatkan legalisasi aset gratis tersebut.

Padahal, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman, Junaedi saat dikonfirmasi, menegaskan penerbitan sertifikat tanah Prona, tidak dikenakan biaya.

“Kalau petugas dari BPN tidak boleh menerima pembayaran, karena memang proyek itu gratis. Tapi kami tidak tahu kalau pemerintah nagari yang meminta pembayaran kepada warganya, karena siapa tahu dia ada biaya untuk ninik mamak,” jelasnya.

Lebih jauh Junaedi menjelaskan, bahwa biaya yang ditanggung pemohon dalam pengurusan sertifikat prona hanya berupa biaya foto copy, materai, pasang patok dan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB).

“Tapi itu pun tidak seberapa, yang jelasnya bantuan sertifikat tanah gratis itu kami dari BPN tidak pungut biaya, tapi kami tidak tahu kalau ada pemerintah nagari yang memungut. Kita sudah bilang ke para walinagari, penerbitan Prona ini gratis,” kata Junaedi. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *